Hampir 6 Ribu Guru Bersertifikasi di Lampung Terima Tunjangan Sertifikasi

Luki Pratama

Minggu, 7 Juli 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah. (Foto: Luki)

Bidang Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah. (Foto: Luki)

Sebanyak 5.971 guru di Provinsi Lampung yang telah mengantongi surat keterangan tunjangan profesi (SKTP) telah menerima tunjangan guru bersertifikasi.

Bandarlampung (Netizenku.com): BIDANG Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah, mengatakan pencairan tunjangan guru bersertifikasi ini terbagi menjadi dua tahap.

Pertama untuk pembayaran triwulan 1 yang dibayarkan pada awal Juni dan triwulan 2 dibayarkan direalisasikan pada Juli.

Baca Juga  Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“pencairan tunjangan triwulan 1 memang mengalami pengiriman dananya terlambat semua. Itu dari pusatnya,” kata dia ketika diwawancarai awak media, Minggu (7/7).

Tunjangan guru bersertifikasi, terangnya, diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu.

Baca Juga  Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Paparan Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berdasarkan penjelasannya guru bersertifikasi dapat mengajar di sekolah lain untuk memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Kondisi tersebut dapat dilakukan ketika di sekolah tersebut kelebihan guru.

“Tetapi dia dihitung hanya 6 jam. Jadi di sekolah induknya dia wajib mengajar selama 18 jam,” jelasnya.

Namun, kondisinya akan berbeda jika di sekolah tersebut terjadi kekurangan guru. Misalnya, jika hanya ada satu guru dengan mata pelajaran fisika. Tunjangannya tetap dapat dibayarkan meskipun jam mengajarnya tidak mencapai 24 jam per minggu.

Baca Juga  Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus

“Paling terakhir nanti validnya. Itu bisa dibayarkan walaupun dia kurang 24 jam,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan
98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi
APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah
Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB