Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mengimbau para khatib Jumat untuk serentak menyampaikan materi khutbah yang berisi bahaya dan larangan judi online (judol) pada pekan ini.
Bandarlampung (Netizenku.com): LANGKAH ini diambil sebagai upaya untuk memberikan pencerahan dan menjaga umat dari dampak negatif aktivitas yang dilarang oleh agama.
“Mari serentak mengingatkan jamaah dan masyarakat umum melalui mimbar khutbah Jumat untuk menjauhi aktivitas judi, terutama judi online yang saat ini marak,” ujar Puji Raharjo melalui pernyataan persnya, Kamis (4/7).
Menurutnya khutbah Jumat memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi hal-hal negatif. Ini juga sejalan dengan kewajiban khatib untuk mengingatkan jamaah agar meningkatkan ketakwaan.
“Ketakwaan adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Sudah jelas judi dilarang dan diharamkan dalam Islam dan khutbah menjadi sarana tepat untuk mengingatkannya,” jelasnya.
Ia menekankan judol membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Selain kerugian finansial, judol juga mengakibatkan gangguan kesehatan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi. Banyak orang terjerumus dalam lingkaran kecanduan yang sulit untuk keluar.
Ia juga meminta semua pihak untuk waspada terhadap berbagai bentuk aktivitas perjudian yang mudah diakses, terutama di internet. Segala segmen masyarakat, mulai dari anak-anak hingga dewasa, dari berbagai latar belakang ekonomi dan profesi, berisiko terjerumus jika tidak berhati-hati.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh ASN Kemenag untuk aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024, dan ditujukan kepada pejabat tinggi di lingkungan Kemenag.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. (Luki)