Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung minta para pengusaha hiburan untuk tidak beroperasional pada saat ramadhan. Menurut Plt Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar, hal itu dilakukan guna menjaga ibadah masyarakat agar tetap khusyuk.
“Kita sudah keluarkan edaran untuk para pengusaha hiburan agar tidak beroperasi saat bulan ramadhan. Hal itu diterapkan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” ujar Kohar saat dihubungi pada Senin (14/5) sore.
Diketahui, surat edaran dengan Nomor: 450/532/III 20/2018 itu, melarang pengusaha yang menjalankan bisnis diskotik, bola sodok, bar, panti pijat, panti kebugaran dan hal lainnya. Dan pelarangan tersebut berlaku sejak H-3 hingga H+3 ramadhan.
“Usaha-usaha seperti itu kita larang karena bisa mengganggu kekhusyukan ibadah. Dan kita larang sejak 3 hari sebelum puasa, hingga 3 hari sesudah lebaran,” kata dia.
Tak tanggung, Pemkot Bandarlampung menyatakan dengan tegas akan mencabut ataupun menutup izin usaha bagi para pengusaha yang bandel. “Kalau ada yang melanggar ya di surat itu kan jelas. Kita akan beri sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, ataupun menutup tempat usaha tersebut,” tegas dia.
Bukan hanya tempat hiburan, pemkot juga melarang pengusaha restortan untuk membuka usahanya secara terbuka pada siang hari.
Kalau siang hari tidak boleh dibuka secara terang-terangan, nanti mengganggu yang sedang puasa. Kita juga harus menghargailah, kan bisa ditutup menggunakan banner maupun spanduk,” pungkasnya.(Agis)