Pemkot Cabut Izin Pengusaha Hiburan Jika Langgar Aturan Saat Ramadhan

Redaksi

Senin, 14 Mei 2018 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung minta para pengusaha hiburan untuk tidak beroperasional pada saat ramadhan. Menurut Plt Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar, hal itu dilakukan guna menjaga ibadah masyarakat agar tetap khusyuk.

“Kita sudah keluarkan edaran untuk para pengusaha hiburan agar tidak beroperasi saat bulan ramadhan. Hal itu diterapkan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” ujar Kohar saat dihubungi pada Senin (14/5) sore.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

Diketahui, surat edaran dengan Nomor: 450/532/III 20/2018 itu, melarang pengusaha yang menjalankan bisnis diskotik, bola sodok, bar, panti pijat, panti kebugaran dan hal lainnya. Dan pelarangan tersebut berlaku sejak H-3 hingga H+3 ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usaha-usaha seperti itu kita larang karena bisa mengganggu kekhusyukan ibadah. Dan kita larang sejak 3 hari sebelum puasa, hingga 3 hari sesudah lebaran,” kata dia.

Baca Juga  Pemkot Benahi Halte dan JPO, Pengelola Diminta Bergerak

Tak tanggung, Pemkot Bandarlampung menyatakan dengan tegas akan mencabut ataupun menutup izin usaha bagi para pengusaha yang bandel. “Kalau ada yang melanggar ya di surat itu kan jelas. Kita akan beri sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, ataupun menutup tempat usaha tersebut,” tegas dia.

Bukan hanya tempat hiburan, pemkot juga melarang pengusaha restortan untuk membuka usahanya secara terbuka pada siang hari.

Baca Juga  Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai di Bandar Lampung Expo

Kalau siang hari tidak boleh dibuka secara terang-terangan, nanti mengganggu yang sedang puasa. Kita juga harus menghargailah, kan bisa ditutup menggunakan banner maupun spanduk,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB