Hendra Wijaya Mega: BUMD Wajib Audit Independen

Leni Marlina

Minggu, 9 Juni 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Bupati Tanggamus Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega. (Ist/NK)

Asisten II Bupati Tanggamus Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega. (Ist/NK)

Tanggamus (Netizenku.com): Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ingin mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, wajib melakukan audit independen. Selain audit, direksi BUMD juga dituntut untuk melampirkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, menyatakan hal itu sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi agar dapat penyertaan modal dari Pemkab Tanggamus.

“Berdasarkan aturan, BUMD harus melampirkan hasil audit eksternal dari kantor akuntan di Provinsi Lampung dan melampirkan rencana bisnis perusahaan,” ujar Hendra Wijaya Mega, usai rapat bersama Direksi Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) salah satu BUMD Kabupaten Tanggamus, Kamis (6/6/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Jika dua syarat tersebut telah terpenuhi kata Hendra, barulah bisa masuk dalam dokumen penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Untuk selanjutnya disusun menjadi rancangan kebijakan umum APBD (KUA) oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan akan dibahas dalam rapat KUA-PPAS bersama DPRD.

“Kalau hanya rencana bisnis dalam bentuk proposal saja yang disampaikan, pasti ditolak oleh DPRD, karena melanggar aturan,” ungkap Hendra.

Dirinya menganggap hasil audit sangat krusial, karena akan menjadi tolak ukur Pemkab dalam menentukan besaran dalam penyertaan modal ke BUMD.

“Hasil audit independen itulah yang menjadi dasar untuk melihat dan menentukan berapa penyertaan modal yang akan diberikan,” terangnya.

Ditegaskan Hendra, apabila BUMD tidak bisa memenuhi dua syarat tersebut, maka Pemkab tidak akan menyertakan modalnya.

Baca Juga  Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

“Dua syarat itu harus dipenuhi, kalau tidak itu Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal kembali. Meski mereka mengusulkan dengan potong kompas langsung ke DPRD, tetap akan dicoret di provinsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain PT AUTJ Pemkab Tanggamus juga memiliki perusahaan BUMD yang bergerak di bidang perbankan yakni BPR Syariah dan PDAM Way Agung. Namun dari ketiga BUMD tersebut PT AUTJ saja yang kondisinya paling kritis, sampai-sampai dua unit usahanya yakni stasiun pengisian bahan bakar umu (SPBU) 24.353.91 yang terletak di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Talagening, dan air mineral dalam kemasan merek “Wayku” harus berhenti beroperasi.

Sekaratnya perusahaan plat merah yang berdiri sejak tahun 2005 itu disinyalir buruknya manajemen pengelolaan yang berakibat kerugian berkepanjangan. Sebab itulah, Pemkab Tanggamus mendeadline Direksi AUTJ selama satu bulan ke depan ini untuk menyelesaikan audit independen.

Baca Juga  Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

“Kami menunggu hasil audit AUTJ dari konsultan independen yang ada di Provinsi Lampung, dan satu bulan kedepan harus sudah ada hasilnya,” pungkas Hendra.

Terpisah, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus Bunyamin, menyatakan berencana akan segera melakukan hearing dengan BUMD Tanggamus dan stakeholder terkait.

“Dua minggu kedepan akan kami panggil untuk hearing,” kata Bunyamin, sembari menambahkan jika pihaknya (Komisi II) sebagai mitra terakhir kali melakukan hearing dengan AUTJ pada Oktober 2023 lalu. (rls/Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru