Hendra Wijaya Mega: BUMD Wajib Audit Independen

Leni Marlina

Minggu, 9 Juni 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Bupati Tanggamus Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega. (Ist/NK)

Asisten II Bupati Tanggamus Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega. (Ist/NK)

Tanggamus (Netizenku.com): Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ingin mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, wajib melakukan audit independen. Selain audit, direksi BUMD juga dituntut untuk melampirkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, menyatakan hal itu sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi agar dapat penyertaan modal dari Pemkab Tanggamus.

“Berdasarkan aturan, BUMD harus melampirkan hasil audit eksternal dari kantor akuntan di Provinsi Lampung dan melampirkan rencana bisnis perusahaan,” ujar Hendra Wijaya Mega, usai rapat bersama Direksi Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) salah satu BUMD Kabupaten Tanggamus, Kamis (6/6/2024) lalu.

Jika dua syarat tersebut telah terpenuhi kata Hendra, barulah bisa masuk dalam dokumen penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Untuk selanjutnya disusun menjadi rancangan kebijakan umum APBD (KUA) oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan akan dibahas dalam rapat KUA-PPAS bersama DPRD.

Baca Juga  Hari Lalu Lintas Bhayangkara Kapolres Beri Reward Personel

“Kalau hanya rencana bisnis dalam bentuk proposal saja yang disampaikan, pasti ditolak oleh DPRD, karena melanggar aturan,” ungkap Hendra.

Dirinya menganggap hasil audit sangat krusial, karena akan menjadi tolak ukur Pemkab dalam menentukan besaran dalam penyertaan modal ke BUMD.

“Hasil audit independen itulah yang menjadi dasar untuk melihat dan menentukan berapa penyertaan modal yang akan diberikan,” terangnya.

Ditegaskan Hendra, apabila BUMD tidak bisa memenuhi dua syarat tersebut, maka Pemkab tidak akan menyertakan modalnya.

Baca Juga  Om Jak Tanggamus Buka Konsultasi Hukum Gratis

“Dua syarat itu harus dipenuhi, kalau tidak itu Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal kembali. Meski mereka mengusulkan dengan potong kompas langsung ke DPRD, tetap akan dicoret di provinsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain PT AUTJ Pemkab Tanggamus juga memiliki perusahaan BUMD yang bergerak di bidang perbankan yakni BPR Syariah dan PDAM Way Agung. Namun dari ketiga BUMD tersebut PT AUTJ saja yang kondisinya paling kritis, sampai-sampai dua unit usahanya yakni stasiun pengisian bahan bakar umu (SPBU) 24.353.91 yang terletak di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Talagening, dan air mineral dalam kemasan merek “Wayku” harus berhenti beroperasi.

Sekaratnya perusahaan plat merah yang berdiri sejak tahun 2005 itu disinyalir buruknya manajemen pengelolaan yang berakibat kerugian berkepanjangan. Sebab itulah, Pemkab Tanggamus mendeadline Direksi AUTJ selama satu bulan ke depan ini untuk menyelesaikan audit independen.

Baca Juga  Dua Belas Pekon Dilaporkan Terdampak Banjir Semaka

“Kami menunggu hasil audit AUTJ dari konsultan independen yang ada di Provinsi Lampung, dan satu bulan kedepan harus sudah ada hasilnya,” pungkas Hendra.

Terpisah, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus Bunyamin, menyatakan berencana akan segera melakukan hearing dengan BUMD Tanggamus dan stakeholder terkait.

“Dua minggu kedepan akan kami panggil untuk hearing,” kata Bunyamin, sembari menambahkan jika pihaknya (Komisi II) sebagai mitra terakhir kali melakukan hearing dengan AUTJ pada Oktober 2023 lalu. (rls/Arj)

Berita Terkait

Gangguan Teknis Server PDN Hambat Siskeudes Penggunaan Dana Desa
BNN Tanggamus Peringati Hari Anti Narkotika Nasional
DPRD Tanggamus Panggil Direksi AUTJ, Direktur Beberkan Fakta
Usai “Bersinar”, Rutan Kelas IIB Kotaagung Gelar Razia Kamar Hunian WBP
Sekretaris BKPSDM Tanggamus Belum Mengetahui Jadwal Rekruitmen PPPK
Tanggamus Sepakat Potongan PBB-P2 Akibat Dampak Covid-19 Dihentikan
15 Tahun Tak Setor Dividen, PT AUTJ Berdalih Rugi
Bawaslu Tanggamus Rampungkan Rekrutmen Anggota PKD Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:49 WIB

Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Lomba Saka Bhayangkara Polda Lampung

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:25 WIB

Pringsewu Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Provinsi Lampung 2024

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:57 WIB

Plh Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 21:46 WIB

Gadis Belia di Pringsewu Jadi Korban Asusila Dukun Cabul

Senin, 24 Juni 2024 - 16:34 WIB

Pamnas Jejama 2024 di Pringsewu Diikuti 800 Peserta

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:36 WIB

Polres Pringsewu Ajak Raider Sukseskan Event Bhayangkara Trail Adventure

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:27 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kamtibmas

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:23 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tubaba Apriansyah, S.STP., M.Si menerima penghargaan untuk Drs. M. Firsada, M.Si sebagai Tokoh Keberlanjutan Pariwisata Lampung Tahun 2024 dalam acara bergengsi

Tulang Bawang Barat

M. Firsada Raih Penghargaan Tokoh Keberlanjutan Pariwisata Lampung

Jumat, 28 Jun 2024 - 20:30 WIB

Bakal Calon Walikota Metro Wahdi, saat menerima surat tugas konsolidasi partai. (Foto: Rival)

Metro

Wahdi Terima Dukungan dari NasDem dan Demokrat 

Jumat, 28 Jun 2024 - 20:22 WIB

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menyambut masyarakat pada syukuran pasca melaksanakan ibadah haji. (Asep/NK)

Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah Syukuran Pasca Ibadah Haji

Jumat, 28 Jun 2024 - 19:03 WIB

Ps. Kasat Binmas Iptu Wahyono, berfoto bersama usai pelaksanaan Jumat Curhat di Trimurjo. (Asep/NK)

Lampung Tengah

Jumat Curhat, Polres Lampung Tengah Minta Masyarakat Jaga Kerukunan

Jumat, 28 Jun 2024 - 18:48 WIB