Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Tanjung Agung Digelandang

Leni Marlina

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak dibawah umur, W (25) warga Dusun II Damar Kaca Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, digelandang Unit PPA Satreskrim Polres setempat,Selasa (28/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Agung,Teluk Pandan.

Korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubuk, kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” ungkap Kasat dalam rilisnya, Rabu (29/5/2025).

Baca Juga  Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Dari laporan tersebut jelas Kasat, Unit PPA bersama Tekab 308 langsung bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Saat dilakukan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan satu helai rok panjang warna biru dongker diamankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran,” jelas Kasat.

Baca Juga  Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Atas perbuatannya, tegas Kasat Pelaku dijerat dengan pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Soheh)

Berita Terkait

Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB