Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Pengedar Sabu

Leni Marlina

Kamis, 23 Mei 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, di wilayah hukum Polres Pesawaran terus dilakukan. Ini dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil menangkap dua orang pelaku, sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Dari kedua tersangka berinisial R (19) dan RS (21) ini berhasil mengamankan satu bungkus sabu dengan berat 94,95 gram.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi, mengungkapkan kedua pelaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba saat berada di pinggir jalan Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Baca Juga  Dendi: DD Jangan Hanya untuk Kegiatan Fisik Saja

“Kronologi penangkapan kedua tersangka ini bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi, dan laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian tim opsnal melaksanakan Patroli hunting. Sesampainya di TKP, tim melihat ada dua orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor, dan tim mencoba memberhentikan motor yang dikendarai pelaku,” ungkap Kasat dalam rilisnya, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga  Kapolres Pesawaran Tanam Pohon di Lingkungan Polres dan Polsek

Saat dilakukan penggeledahan jelas Kasat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana R. Kepada tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran, R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Dari kedua pelaku, tim Opsnal Sat Resnarkoba selain berhasil mengamankan satu bungkus sabu dengan berat 94,95 gram, juga menyita dua unit handphone, dan sepeda motor Honda PCX warna hitam, yang kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Baca Juga  Kampanye Jaga Jarak, Polres Pesawaran Bagikan Masker Gratis

Atas perbuatannya, lanjut Kasat kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

Jelang HUT ke-17, Dinas Kominfotiksan Gelar Lomba Video Semarak Pesawaran
Pesawaran Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Kemenkumham
Rapat Banang DPRD Pesawaran Tertutup bagi Media
Hindari Cicilan BRI, MR Buat Laporan Palsu Jadi Korban Curas
Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Pesawaran Digelandang Polisi
Nanda Bagikan Hal Penting agar Pemuda Menangkan Masa Depan
Disdikbud Pesawaran “Mengakali” Proyek Pembangunan Lab Tanpa Perabot
Dendi Siap Terima dan Dukung Kebijakan Presiden Terpilih

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:46 WIB

OJK Lampung: Kinerja Industri Jasa Keuangan Lampung Terjaga

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:31 WIB

Program Pesiar, Upaya Peningkatan Pelayanan dan Cakupan Kepesertaan JKN

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:29 WIB

Sorta Delima Resmikan 92 Desa Sadar Hukum Provinsi Lampung

Senin, 24 Juni 2024 - 13:50 WIB

Dinas Koperasi Siapkan Tempat Bagi Pelaku UMKM di Bandarlampung Expo

Senin, 24 Juni 2024 - 13:11 WIB

Dinas Pariwisata Kenalkan Produk Ekonomi Kreatif di Bandarlampung Expo

Minggu, 23 Juni 2024 - 11:02 WIB

Program Bandarlampung Diapresiasi Pj Gubernur

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:58 WIB

Diikuti 40 Ribuan Orang, Banyak Warga Incar Doorprize HUT Balam ke-342

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:58 WIB

Bandarlampung Komit Tekan Stunting

Berita Terbaru

Bandarlampung

OJK Lampung: Kinerja Industri Jasa Keuangan Lampung Terjaga

Rabu, 26 Jun 2024 - 16:46 WIB

Lampung Tengah

Sepekan, Polres Lamteng Amankan 77 Tersangka Kasus Narkotika

Rabu, 26 Jun 2024 - 14:38 WIB

Kadisparekraf Lampung, Bobby Irawan, ketika diwawancarai awak media. Foto: Luki.

Lampung

Festival Krakatau 2024 Ditargetkan Gaet Wisatawan Luar

Rabu, 26 Jun 2024 - 14:34 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 26 Juni 2024

Selasa, 25 Jun 2024 - 22:37 WIB