Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Pengedar Sabu

Leni Marlina

Kamis, 23 Mei 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, di wilayah hukum Polres Pesawaran terus dilakukan. Ini dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil menangkap dua orang pelaku, sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Dari kedua tersangka berinisial R (19) dan RS (21) ini berhasil mengamankan satu bungkus sabu dengan berat 94,95 gram.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi, mengungkapkan kedua pelaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba saat berada di pinggir jalan Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologi penangkapan kedua tersangka ini bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi, dan laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian tim opsnal melaksanakan Patroli hunting. Sesampainya di TKP, tim melihat ada dua orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor, dan tim mencoba memberhentikan motor yang dikendarai pelaku,” ungkap Kasat dalam rilisnya, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga  Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Saat dilakukan penggeledahan jelas Kasat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana R. Kepada tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran, R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Dari kedua pelaku, tim Opsnal Sat Resnarkoba selain berhasil mengamankan satu bungkus sabu dengan berat 94,95 gram, juga menyita dua unit handphone, dan sepeda motor Honda PCX warna hitam, yang kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Baca Juga  TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Atas perbuatannya, lanjut Kasat kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB