Liwa (Netizenku.com): Mengawali Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat, meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bahkan pelayanan Adminduk tetap dibuka pada hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024, serta pada pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Layanan di hari libur ini merupakan bentuk komitmen dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Barat, turut menyukseskan Pemilu Tahun 2024 dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada Hari Pelaksanaan Pemilu 2024.
“Sejak Tahun Anggaran 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Barat, meningkatkan pelayanan prima, selain tetap melakukan pelayanan pada cuti bersama, hari libur nasional, juga tetap memberikan pelayanan pada hari Pelaksanaan Pemilu 14 Pebruari 2024, sesuai dengan surat edaran Dukcapil No. 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada Hari Pelaksanaan Pemilu 2024,” jelas Kepala Disdukcapil Lampung Barat, Ruspan Anwar, SH.
Dijelaskan Ruspan, prioritas pelayanan pada hari libur nasional, cuti bersama menjelang Pemilu dan pada hari pelaksanaan Pemilu, yakni, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula dan wajib KTP yang belum melakukan perekaman biometric KTP-el, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
“Pelayanan lebih prioritas kepada pemilih pemula, dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, dan Alhamdulillah cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan pelayanan tersebut, hasil dilapor setiap hari melalui Pj atau Korwil paling lambat Pukul 16.00 setiap hari,” ujarnya.
Selain pelayanan di kantor, jelas Ruspan, Disdukcapil juga melakukan sistem pelayanan jemput bola, dengan membuka pelayanan di kecamatan pada pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan, serta penerbitan akte pernikahan bagi masyarakat non muslim.
“Kami juga memberikan kemudahan pada masyarakat untuk membuat Adminduk, dengan pelayanan jemput bola di seluruh kecamatan saat Musrenbang, serta hadir langsung di rumah ibadah non muslim yang melakukan perkawinan dengan menerbitkan dan menyerahkan akte pernikahan secara langsung,” jelasnya. (ADV)
Pelayanan Adminduk dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada saat pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan
Pelayanan Akta Perkawinan Non Muslim di Rumah Ibadah
Pelayanan Adminduk dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada saat pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan