Disnaker Lampung Catat 11.572 Pencaker Lamar Lewat Si Gajah Kerja

Luki Pratama

Selasa, 23 April 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat hingga April 2024 terdapat 11.572 pencari kerja (pencaker) yang melamar ke aplikasi dan website Si Gajah Kerja.

Berdasarkan penjelasan Pelaksana Harian (Plh) Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, jumlah pencaker terus bertambah setiap tahun sejak Si Gajah Kerja pertama kali diperkenalkan pada tahun 2022.

“Jumlah tersebut diambil berdasarkan data yang tercatat di Si Gajah Kerja,” kata dia kepada awak media, Selasa (23/4).

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rinciannya terdapat sebanyak 5.161 pencaker di Si Gajah Kerja pada tahun 2022. Kemudian bertambah 4.083 pencaker pada tahun 2023.

Sedang tahun 2024, kembali bertambah sebanyak 1.873 pencaker dan dimungkinkan akan terus bertambah sampai akhir tahun.

“Si Gajah Kerja ini dimulai dari Desember 2022. Sebelumnya kami sudah turun ke sejumlah Kabupaten/Kota, berkunjung ke sekolah SMK/SMA, serta menghadiri Jobfair untuk melakukan sosialisasi ke anak-anak dan masyarakat tentang informasi di Si Gajah Kerja ini,” jelasnya.

Baca Juga  Bendungan Marga Tiga Belum Beroperasi, DPRD Lampung Soroti Peresmian Seremonial

Menurutnya para siswa dan masyarakat menyambut baik informasi tentang Si Gajah Kerja tersebut. Banyak masyarakat dan siswa antusias untuk melamar melalui aplikasi/website tersebut.

“Anak-anak antusias saat kami lakukan sosialisasi pengen cepet-cepet daftar,” terang dia.

Para pencaker, sambung dia, yang hendak melamar di aplikasi/website Si Gajah Kerja wajib memiliki KTP.

KTP menjadi syarat wajib, sehingga para pencaker di bawah umur (18 tahun ke bawah) tidak dapat melamar.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

“Rentan usia nya mulai dari 18 tahun. Kurang dari itu tidak bisa melamar di Si Gajah karena syaratnya pakai KTP,” tutupnya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2022 sampai awal tahun 2024 sudah ada 128 perusahaan yang turut berpartisipasi membuka lowongan kerja di Si Gajah Kerja. (Luki) 

Berita Terkait

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim
Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur
DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia
Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026
Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung
Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru