5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Leni Marlina

Jumat, 5 April 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 5.752 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kanwil Kemenkumham Lampung yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H, 27 diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas. Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, didampingi Kadivpas Kemenkumham Lamung, Kusnali saat menggelar kegiatan silaturahmi dan berbuka puasa bersama 50 awak media di Griya Abhipraya Bersinar, Kamis (4/4/2024).

Kadivpas Kusnali menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 23 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 kepada Narapidana.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“WBP yang mendapatkan RK I sebanyak 5.698 orang, dan yang mendapatkan RK II atau bebas langsung sebanyak 27 orang, sehingga total yang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2024 ini sebanyak 5.752 WBP,” kata Sorta Delima kepada awak media di acara Silaturahmi Kanwil Kemenkumham Lampung Bersama Media Massa, di Griya Abhipraya, Way Hui, Kamis, (4/4/2024).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali menambahkan, 5.752 WBP yang mendapatkan remisi tersebut adalah yang memenuhi syarat remisi Idul Fitri dari total WBP se-Provinsi Lampung yakni sebanyak 8.752 orang per tanggal 3 April 2024.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

“5.752 WBP yang mendapat remisi tersebut berasal dari 16 UPT Pemasyarakatan di Lampung. Mudah-mudahan pada saat Hari Raya Idul Fitri remisi bisa diberikan sesuai jumlah yang kami sampaikan,” ungkap Kusnali. Kusnali menambahkan, perolehan remisi khusus Idul Fitri setiap WBP berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani.

Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Kemudian, Napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, untuk tahun pertama memperoleh remisi 1 bulan. Tahun kedua dan ketiga berhak memperoleh remisi 1 bulan. Tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan untuk yang menjalani pidana tahun keenam dan seterusnya berhak memperoleh remisi 2 bulan.

Adapun data rekapitulasi perolehan remisi khusus Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kemenkumham Lampung yang telah masuk ke sistem database Pemasyarakatan, untuk RK 1, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 979 WBP. Kemudian remisi 1 bulan sebanyak 3.745 WBP, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 753 WBP, dan remisi 2 bulan sebanyak 253 WBP.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Sedangkan untuk RK II, remisi 15 hari sebanyak 2 WBP, remisi 1 bulan sebanyak 10 WBP, lalu 1 bulan 15 hari sebanyak 4 WBP, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang WBP. “RK I artinya setelah pemberian remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani lagi. Sedangkan RK II adalah setelah remisi langsung bebas,” kata Kusnali saat diwawancarai puluhan awak media.

Mengenai narapidana yang berhak memperoleh remisi, lanjut Kusnali, mesti memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan.

“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tutur Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali. (Rls/Len)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Senin, 13 Jul 2026 - 13:30 WIB