Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung menepis tuduhan yang menyebut mereka tidak komitmen dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), seperti yang dituduhkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.
“Pemkot itu menurut kami sama sekali tidak benar, karena kami bulan Februari sudah menyalurkan 80 miliar, lalu Maret beberapa hari yang lalu, 149,7 miliar,” Kata Kepala Bidang Evaluasi, Pembinaan Kabupaten/Kota dan Investasi BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, kepada awak media, Rabu (27/3).
Menurutnya penyaluran DBH tersebut sudah sesuai dengan hasil pertemuan Gubernur dengan para pemangku jabatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada (14/3).
Ia pun memperkirakan Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan, tidak diberitahukan oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana ikhwal komitmen bersama dengan Pemprov Lampung menyoal DBH.
“Makanya lucu Pemprov dibilang tidak komit, sementara waktu pertemuan itu sudah disampaikan langsung oleh Gubernur,” lanjutnya.
Skema pembayarannya, terang dia, dilakukan Pemprov Lampung tidak asal-asalan. Pembayaran tersebut sudah disampaikan kepada Irjen Kemendagri yang melakukan supervisi yang kemudian setelahnya disampaikan Gubernur Arinal terhadap Walikota dan Bupati se Provinsi Lampung.
Bahkan ketika Pemprov membayarkan DBH di bulan Maret, Kabupaten lain berterima kasih. Hanya Pemkot Bandarlampung yang menganggap Pemprov Lampung tidak komitmen.
Ia pun dibuat heran oleh pernyataan pihak Pemkot Bandarlampung yang mengaku menunggu Pemprov Lampung mencicil DBH untuk membayar THR ASN dan Tukin pegawai.
Penggunaan DBH, urai dia, memang benar dapat digunakan untuk apa saja. Namun kalau untuk pembayaran belanja pegawai, gaji pegawai, maupun tunjangan itu biasanya berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang setiap akhir bulan disalurkan oleh Pemerintah Pusat Indonesia maupun dana transfer umum (DTU).
“Penggunaan DBH itu bisa digunakan untuk apa saja. Artinya kalau untuk pembayaran THR, Gaji, untuk pembayaran PPP itu bisa berasal dari DAU yang setiap akhir bulan disalurkan oleh Pemerintah Pusat,” terang dia.
Menurutnya Pemkot Bandarlampung tidak tuntas dalam mengatur keuangan daerah. Berdasarkan penjelasannya, seharusnya terdapat keseimbangan antara porsi belanja dan porsi pendapatan.
Dalam menganggarkan keuangan, Pemerintah Daerah harus realistis. Realistis yang dimaksud, jelas dia, seimbang antara pendapatan dan pengeluaran.
Biasanya Pemda kurang realistis pada saat menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran tidak diatur oleh undang-undang maupun Perpres berbeda dengan dana transfer yang sudah diatur.
“Jadi belanja sudah dianggarkan tetapi pendapatan tidak masuk. Disitulah terjadi permasalahan,” jelas dia.
Nurul Fajri juga menganggap Pemkot Bandarlampung, tidak dapat memaksimalkan PAD sehingga ia berpangku tangan hanya menunggu DBH saja.
Hal tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk Pemkot Bandarlampung agar dapat menggenjot PAD di wilayah hingga mencapai kemandirian. Kota yang mandiri ditandai dengan PAD nya yang tinggi.
“Seperti halnya DKI itu PAD nya tinggi. Jadi mereka sudah mandiri dan tidak mengandalkan DBH lagi,” pungkasnya. (Luki)