KSP Respon Laporan DRL Ihwal Pelepasan Tanah

Luki Pratama

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DRL bersama masyarakat setempat.

DRL bersama masyarakat setempat.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Rakyat Lampung (DRL) melaporkan permasalah pelepasan tanah hutan kawasan register 40 di Lampung Selatan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Selasa (23/10) lalu.

Sebagai respons, Tim Staf Kepresidenan melakukan verifikasi lapangan di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Selasa (5/12).

Ahmad Suban Rio, Sekjen DRL, menyampaikan bahwa masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu mengajukan permohonan terkait pelepasan lahan pemukiman desa-desa yang masuk dalam kawasan hutan register 40. Mereka juga menyoroti masalah mafia tanah di wilayah tersebut.

Baca Juga  Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun turut mengapresiasi atas respons cepat dari Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap laporan dan permohonan yang diajukan pada tanggal 23 Oktober sebelumnya.

“Saya dan masyarakat dari desa yang kami dampingi menyambut antusias kedatangan KSP,” kata Rio dalam pernyataan persnya, Selasa (5/12).

Mufti Makarimal Ahlaq, perwakilan KSP dari kedeputian V, menegaskan aspirasi dan permohonan masyarakat akan segera ditindaklanjuti setelah hasil verifikasi lapangan dilaporkan.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Menilik permasalahan secara langsung, ia pun berharap desa yang didampingi oleh DRL segera lepas dari kawasan register 40.

“Setelah ini Kami akan kembali ke Jakarta untuk melaporkan temuan di lapangan,” tuturnya.

KSP, bersama DRL dan masyarakat setempat, melakukan dialog dan meninjau fasilitas umum di Desa Kertosari, Budilestari, dan Malangsari. Setelah verifikasi, tim KSP kembali ke Lampung sementara masyarakat membubarkan diri.

Pertemuan dihadiri oleh masyarakat dari berbagai desa di tiga kecamatan besar yakni, Desa Kertosari dan Desa Malangsari dari Kecamatan Tanjung Sari, Desa Budilestari, Desa Pancatungggal, Desa Jati Indah, dan Desa Jati Baru dari Kecamatan Tanjung Bintang, serta Desa Sinar Karya dari Kecamatan Merbau Mataram.

Baca Juga  Setahun Mirza–Jihan, IJP Lampung Terbitkan Koran dan Buku Edisi Khusus

Verifikasi lapangan melibatkan tiga kedeputian KSP beserta tim ahli dari berbagai bidang untuk mengumpulkan informasi terkait masalah yang dilaporkan oleh masyarakat Lampung Selatan terkait kawasan register 40. (Luki)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa
Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai
Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung
BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK
Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Rabu, 1 April 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Senin, 30 Maret 2026 - 18:36 WIB

SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:58 WIB

Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:49 WIB

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:33 WIB

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WIB

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB