Sahlan Syukur Sosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Lampung Selatan

Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Sahlan Syukur, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan ini berlangsung di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (22 Juli 2023).

Sosialisasi Perda ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan melibatkan dua narasumber, yaitu Sarhani dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, dan Dadin Ahmadin dari BP Pemilu.

Baca Juga  Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga

Sahlan Syukur, yang juga merupakan anggota komisi II yang bermitra dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menurutnya, lahan pertanian merupakan sentra kehidupan bagi masyarakat Desa, sehingga harus dimanfaatkan dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lahan pertanian merupakan sentra ekonomi bagi masyarakat Desa, maka dengan adanya Perda nomor 17 tahun 2013 ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan lahan pertanian dengan baik dan benar,” ujar Sahlan.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Dalam kesempatan yang sama, Dadin Ahmadin menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RI memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, sosialisasi Perda ini adalah salah satu tugas DPRD Provinsi Lampung.

“DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, serta DPR RI memiliki tiga fungsi, yakni fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi anggaran. Membuat peraturan serta mensosialisasikannya ke masyarakat adalah tugas DPR,” ujar Dadin.

Baca Juga  I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Dadin juga menambahkan bahwa Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan membahas bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan lahan pertanian secara efektif, sehingga dapat meningkatkan keberhasilan panen dan kesejahteraan masyarakat. (Luki)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat
Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu
Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung
Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung
DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga
DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV
I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB