Sahlan Syukur Sosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Lampung Selatan

Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Sahlan Syukur, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan ini berlangsung di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (22 Juli 2023).

Sosialisasi Perda ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan melibatkan dua narasumber, yaitu Sarhani dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, dan Dadin Ahmadin dari BP Pemilu.

Baca Juga  Insiden Lift Proyek LBC, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan

Sahlan Syukur, yang juga merupakan anggota komisi II yang bermitra dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menurutnya, lahan pertanian merupakan sentra kehidupan bagi masyarakat Desa, sehingga harus dimanfaatkan dengan baik.

“Lahan pertanian merupakan sentra ekonomi bagi masyarakat Desa, maka dengan adanya Perda nomor 17 tahun 2013 ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan lahan pertanian dengan baik dan benar,” ujar Sahlan.

Baca Juga  Ely Wahyuni Apresiasi Pemprov Raih WTP Rutin

Dalam kesempatan yang sama, Dadin Ahmadin menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RI memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, sosialisasi Perda ini adalah salah satu tugas DPRD Provinsi Lampung.

“DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, serta DPR RI memiliki tiga fungsi, yakni fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi anggaran. Membuat peraturan serta mensosialisasikannya ke masyarakat adalah tugas DPR,” ujar Dadin.

Baca Juga  Pilkada Serentak, Membawa Asa Kepala Daerah yang Bersih dan Berwibawa

Dadin juga menambahkan bahwa Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan membahas bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan lahan pertanian secara efektif, sehingga dapat meningkatkan keberhasilan panen dan kesejahteraan masyarakat. (Luki)

Berita Terkait

Lampung Siap Sambut Wisatawan Liburan Akhir Tahun, Bobby Bocorkan Strateginya
APBN Regional Lampung TKD Naik, Belanja K/L Menyusut, Ini Rincian Lengkapnya
Ini Dia Potensi Besar Lampung di Akhir Tahun yang Masih Terabaikan
Ingat, 2025 Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Perusahaan Tidak Taat akan Ditindak
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:55 WIB

Pengkhianat yang Berkhianat

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:10 WIB

Bung Mirza, Diajak Ngopi Sama Petani

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:19 WIB

Menakar Bung Mirza dari Angka 100

Senin, 2 Desember 2024 - 08:32 WIB

Bung Mirza, Dengar Sebelum Teken

Selasa, 5 November 2024 - 09:38 WIB

Prabowo = Arinal?

Minggu, 3 November 2024 - 15:15 WIB

Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Jumat, 13 September 2024 - 22:09 WIB

Arinal-Sutono is Back

Senin, 9 September 2024 - 13:35 WIB

Arinal Memang “Bejo”?

Berita Terbaru