DPRD Provinsi Lampung Mendesak Penutupan Mall Kartini karena Kelengkapan Perijinan

Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Provinsi Lampung meminta penutupan Mall Kartini yang dikelola oleh PT. Anugerah Moka Mandiri, karena diduga kelengkapan berkas perijinan belum lengkap. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menyatakan bahwa apapun bentuknya, jika perijinan sebuah perusahaan belum dilengkapi, maka wajib ditutup sampai semua kelengkapan perijinan selesai.

“Apapun itu, jika perusahaan belum memiliki perijinan lengkap, maka harus ditutup. Terlebih lagi, jika perusahaan tersebut merupakan pusat keramaian seperti Mall,” ujar Budiman setelah rapat pendapat dengan PT. Anugerah Moka Mandiri (Mall Kartini) pada Senin (22/5).

Baca Juga  Andika Wibawa Tegaskan Kesejahteraan Wartawan demi Pers yang Independen

Budiman menegaskan bahwa penutupan Mall Kartini merupakan tindakan kepedulian sebagai warga negara dalam menjunjung tinggi aturan dan hukum. “Saya meminta agar instansi terkait bertindak tegas. Hasil rapat ini akan kami sampaikan agar Mall ditutup sebelum masalah perijinan diselesaikan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Direktur Utama PT. Anugerah Moka Mandiri (Mall Kartini), Yordan, melalui juru bicaranya, Windarti Praktisi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kepemilikan Mall dari PT sebelumnya, namun hanya menerima beberapa berkas. Namun, pihaknya segera melengkapi berkas-berkas tersebut.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

“Setelah pelimpahan, kami segera melengkapi berkas perijinan yang belum ada, termasuk Izin K3 dan lainnya. Namun, untuk Amdal dan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), masih dalam proses perpanjangan izin,” ungkap Windarti setelah proses hearing.

Windarti menambahkan bahwa pihak manajemen akan patuh terhadap aturan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait. “Kami berterima kasih atas hearing hari ini. Tentu, kami akan selalu mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya. (Luki)

Baca Juga  IJP FC Resmi Diluncurkan, Sekdaprov Lampung Siap Turun ke Lapangan

Berita Terkait

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung
Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja
ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:51 WIB

Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB