Pemprov Lampung Tegaskan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Redaksi

Minggu, 23 April 2023 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta semua perusahaan yang ada di daerahnya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja secara penuh dan tepat waktu.

“Sesuai surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja yang di teruskan ke daerah pemberian THR minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Senin (10/4).

Oleh karena itu, katanya, perusahaan diminta untuk segera mempersiapkan pemberian THR bagi pekerja sejak dini, agar bisa diberikan tepat waktu.

Baca Juga  DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya pun turut akan membuka posko pengaduan yang diperuntukkan bagi pekerja yang tidak diganjar THR oleh perusahaan secara penuh dan tepat waktu.

“Nanti kita sediakan posko pengaduan untuk pekerja, jadi mereka bisa melaporkan dan akan langsung di tindak lanjuti seperti tahun lalu, ada yang melapor dan langsung dibantu mengkomunikasikan kepada pemberi kerja agar permasalahan terselesaikan,” ucapnya.

Baca Juga  PFI Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis Tribun di PN Tanjung Karang

Ia melanjutkan posko pengaduan itu akan dimulai pada H-7 atau tujuh hari menjelang Idulfitri hingga setelah pelaksanaan Idul Fitri.

Dia mengharapkan perusahaan dan pemberi kerja dapat mematuhi segala peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah untuk pemberian tunjangan hari raya kepada pekerja.

“Diharapkan kerja sama dari perusahaan dan pemberi kerja untuk melaksanakan aturan terkait. Dan mengenai pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) semua pemberi kerja menerima penetapan tersebut sehingga dapat diasumsikan bahwa semua perusahaan menerapkan pembayaran sesuai UMP,” kata dia.

Baca Juga  Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Menurut dia bila masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang menyalahi aturan pemberian upah kepada pekerja sesuai angka yang telah ditetapkan melalui UMP, maka pekerja dapat segera melaporkan hal tersebut.

“Silahkan tenaga kerja untuk melaporkan kepada kami, bila menemukan pelanggaran kerja yang merugikan pekerja. Sebab telah disediakan waktu untuk menerima pengaduan serta keluhan pekerja yang ada di Lampung,” tutupnya. (Luki).

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB