Pemprov Lampung Tegaskan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Redaksi

Minggu, 23 April 2023 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta semua perusahaan yang ada di daerahnya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja secara penuh dan tepat waktu.

“Sesuai surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja yang di teruskan ke daerah pemberian THR minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Senin (10/4).

Oleh karena itu, katanya, perusahaan diminta untuk segera mempersiapkan pemberian THR bagi pekerja sejak dini, agar bisa diberikan tepat waktu.

Baca Juga  Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya pun turut akan membuka posko pengaduan yang diperuntukkan bagi pekerja yang tidak diganjar THR oleh perusahaan secara penuh dan tepat waktu.

“Nanti kita sediakan posko pengaduan untuk pekerja, jadi mereka bisa melaporkan dan akan langsung di tindak lanjuti seperti tahun lalu, ada yang melapor dan langsung dibantu mengkomunikasikan kepada pemberi kerja agar permasalahan terselesaikan,” ucapnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Program Desaku Maju di Hari Desa Nasional 2026

Ia melanjutkan posko pengaduan itu akan dimulai pada H-7 atau tujuh hari menjelang Idulfitri hingga setelah pelaksanaan Idul Fitri.

Dia mengharapkan perusahaan dan pemberi kerja dapat mematuhi segala peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah untuk pemberian tunjangan hari raya kepada pekerja.

“Diharapkan kerja sama dari perusahaan dan pemberi kerja untuk melaksanakan aturan terkait. Dan mengenai pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) semua pemberi kerja menerima penetapan tersebut sehingga dapat diasumsikan bahwa semua perusahaan menerapkan pembayaran sesuai UMP,” kata dia.

Baca Juga  Bendungan Marga Tiga Belum Beroperasi, DPRD Lampung Soroti Peresmian Seremonial

Menurut dia bila masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang menyalahi aturan pemberian upah kepada pekerja sesuai angka yang telah ditetapkan melalui UMP, maka pekerja dapat segera melaporkan hal tersebut.

“Silahkan tenaga kerja untuk melaporkan kepada kami, bila menemukan pelanggaran kerja yang merugikan pekerja. Sebab telah disediakan waktu untuk menerima pengaduan serta keluhan pekerja yang ada di Lampung,” tutupnya. (Luki).

Berita Terkait

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung
Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja
ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB