Ketuk Palu, Terdakwa Korupsi BOKB Tanggamus Divonis Satu Tahun

Redaksi

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungkarang (Netizenku.com): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan terdakwa Edison, SE.,MM., bin Zawahiri Murad, Rabu (8/3).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang mulai digelar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Efiyanto, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Hendro Wicaksono, S.H.,M.H,. Hakim Anggota dan Ahmad Baharuddin Naim, S.H.,M.H., Hakim Anggota serta Sahimi selaku Panitera Pengganti, akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Edison dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp960.194.882,- (sembilan ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) yang dibayarkan dari uang yang dititipkan oleh terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan jumlah seluruhnya Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupaih), sedangkan sisanya sebesar Rp139.805.118 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu seratus delapan belas rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad,” kata Majelis hakim membacakan putusannya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dalam Petikan Putusan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kepada Penutut Umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp. 960.194.882,- (sembilan ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah;

“Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua sembari mengetukkan palu tiga kali ke atas meja yang menandakan putusan telah final.

Meski diputus bersalah dalam dakwaan Pertama Subsidair, namun majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa an. Edison Bin Zawahiri Murad (alm) dalam dakwaan pertama primair.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

“Terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) terserbut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagimana dakwaan pertama primair. Membebaskan terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) dari dakwaan pertama primair,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Yudhi Eka Guntara P, S.H., menyatakan pikir pikir atas putusan vonis yang disampaikan majelis hakim, sedang terdakwa Edison bin Zawahiri Murad serta Sofyan Sitepu, S.H.,M.H., selaku Penasehat Hukum (PH) nya, menyatakan menerima putusan vonis yang disampaikan majelis hakim.

Persidangan selesai dan ditutup pukul 14.30 WIB, berlangsung dengan aman terkendali. (tks/Arj/len)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB