Ketuk Palu, Terdakwa Korupsi BOKB Tanggamus Bebas

Redaksi

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungkarang (Netizenku.com): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan terdakwa Edison, SE.,MM., bin Zawahiri Murad, Rabu (8/3).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang mulai digelar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Efiyanto, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Hendro Wicaksono, S.H.,M.H,. Hakim Anggota dan Ahmad Baharuddin Naim, S.H.,M.H., Hakim Anggota serta Sahimi selaku Panitera Pengganti, akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Edison dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp960.194.882,- (sembilan ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) yang dibayarkan dari uang yang dititipkan oleh terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan jumlah seluruhnya Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupaih), sedangkan sisanya sebesar Rp139.805.118 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu seratus delapan belas rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad,” kata Majelis hakim membacakan putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dalam Petikan Putusan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kepada Penutut Umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp. 960.194.882,- (sembilan ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah;

“Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua sembari mengetukkan palu tiga kali ke atas meja yang menandakan putusan telah final.

Meski diputus bersalah dalam dakwaan Pertama Subsidair, namun majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa an. Edison Bin Zawahiri Murad (alm) dalam dakwaan pertama primair.

“Terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) terserbut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagimana dakwaan pertama primair. Membebaskan terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) dari dakwaan pertama primair,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Yudhi Eka Guntara P, S.H., menyatakan pikir pikir atas putusan vonis yang disampaikan majelis hakim, sedang terdakwa Edison bin Zawahiri Murad serta Sofyan Sitepu, S.H.,M.H., selaku Penasehat Hukum (PH) nya, menyatakan menerima putusan vonis yang disampaikan majelis hakim.

Persidangan selesai dan ditutup pukul 14.30 WIB, berlangsung dengan aman terkendali. (tks/Arj/len)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB