Kejari Tanggamus Serahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi BOKB

Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan penyerahan berkas perkara, tersangka YE dan barang bukti (BB) tahap II (dua) perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PA3 Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021, di Kantor Kejari Tanggamus, Selasa (7/3/2023).

Penyerahan tersangka berikut BB tahap Dua tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Print -05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Dan selanjutnya tersangka berinisial YE ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Yunardi S,H.,M,H melalui Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama S,H mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara tahap dua ini, tersangka akan menjalani persidangan perdana nya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun saat ini, sebelum sidang untuk tersangka ke dua digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tersangka (YE) masih ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung,” kata Ari Chandra Pratama S,H.

Ari Chandra mengungkapkan, dalam hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanggamus, peran tersangka YE pada saat terjadi dugaan korupsi dana BOKB tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

“Kemudian, atas perintah atasannya Terdakwa Edison (Selaku Kadis PA3 Dalduk dan KB) untuk mengundang dan mengumpulkan para Koordinator Penyuluh Kecamatan di ruang kerja atasannya itu, lalu dinyatakan pemotongan sebesar 17,5 persen setiap pencairan untuk biaya pengamanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap tersangka YE, maka Tim penyidik Kejari Tanggamus telah melakukan penyerahan atau pelimpahan berkas perkara kedua terhadap tersangka YE ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan kemudian menunggu jadwal sidang.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

“Terhadap tersangka YE, disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun,” pungkasnya. (tks/Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:15 WIB

HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB