Pemprov Lampung Penuhi Hak Anak di LPKA

Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya memfasilitasi pemenuhan sejumlah hak anak yang berhadapan dengan hukum di daerah tersebut dan berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

“Jadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung ada 120 anak berhadapan dengan hukum dan memerlukan perhatian dalam pemenuhan haknya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, di Bandarlampung, Kamis (2/2).

Karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah akan berusaha memfasilitasi pemenuhan sejumlah hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi akan di fasilitasi dari sisi kesehatan dibantu oleh dinas kesehatan dalam memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS karena dari 90 anak, baru 30 anak yang punya BPJS,” katanya.

Dia melanjutkan premi BPJS kesehatan para anak yang berhadapan dengan hukum itu pun akan dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada anak yang tengah menjalankan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Selanjutnya untuk anak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dilakukan penelusuran oleh Dinas Kependudukan. Bila tidak ditemukan alamatnya, maka perekaman akan dilakukan dengan menggunakan data keluarga yang ada di lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.

Ia mengatakan untuk pemenuhan hak pendidikan akan di fasilitasi dalam kejar paket B dan C.

“Nanti yang sudah kelas 12 diupayakan ikut ujian. Untuk yang SMA dilakukan di lembaga pemasyarakatan dan yang SMK karena ada praktek, maka mereka melakukan ujian di sekolah, sehingga saat selesai masa hukuman mereka sudah punya ijazah SMA atau SMK,” ucap dia.

Menurut dia, dalam melengkapi pemenuhan hak anak yang ada di LPKA, maka akan di fasilitasi pula bagi anak yang telah selesai masa hukumannya untuk diantar ke rumah.

“Ini nanti akan menggunakan biaya pemulangan orang terlantar yang ada di dinas sosial. Jadi harapannya anak tersebut tetap mendapatkan haknya dari sisi kesehatan, memperoleh identitas, pendidikan, dan keterampilan,” katanya. (Dea)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB