Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung mencatat bahwa 90 persen dari 767 ribu warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah melakukan pencetakan E-KTP.
Kepala Disdukcapil Bandarlampung, Febriana, mengatakan 90 persen dari 767 ribu warga telah melakukan pencetakan. Data itu tercatat pada semester satu tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah penduduk Bandarlampung pada semester satu tahun 2022 1 juta 92 ribu, dari jumlah penduduk sebanyak 1 juta 92 ribu. 767 ribu yang wajib memiliki KTP, dan 90 persennya telah melakukan pencetakan,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (8/1).
Menurut dia, maksud dari warga wajib memiliki KTP adalah dia yang umurnya telah mencapai 17 tahun.
“Kita merekam sedari mereka belum berumur 17 tahun, akan tetapi pencetakannya dilakukan pada saat mereka berumur 17 tahun. Jadi kita lakukan jemput bola ke sekolah, ke lapas, maupun ke kecamatan-kecamatan,” pungkasnya. (Luki)








