Kuasa Hukum Farid Firmansyah Permasalahkan Bukti Tertulis Termohon

Redaksi

Rabu, 30 November 2022 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan praperadilan, atas nama pemohon Farid Firmansyah, persidangan digelar dengan agenda pembacaan replik, duplik dan penyerahan bukti tertulis dari pemohon dan termohon, Rabu (30/11).

 

Kuasa hukum Pemohon, Yogi Syaputra, mengatakan sebut dalam tahapan penyerahan bukti termohon terdapat poin yang dianggap rancu, pihaknya mencurigai bukti berita acara pemeriksaan terlapor yang diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihak termohon, Polda Lampung menyerahkan bukti secara tertulis kepada hakim tunggal, berupa tahapan-tahapan penanganan laporan yang dilayangkan oleh Farid Firmansyah.

 

Kuasa Hukum termohon Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra mengatakan, Polda Lampung menemukan tanda tangan yang identik sesuai dengan hasil Laboratorium Forensik Cabang Palembang, dari bukti yang diklaim oleh Farid Firmansyah telah dipalsukan terlapor.

Baca Juga  Gubernur Lampung, SDM Kunci Kemajuan Lampung

 

“Jadwal hari ini penyampaian replik, duplik dan dilanjutkan penyampaian bukti secara tertulis. Kita sudah menyampaikan bukti berupa tahapan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan lalu dihentikan atau SP3. Kasus dihentikan berdasarkan dengan hasil uji lab terkait tanda tangan yang disebut dipalsukan, rupanya identik, sehingga laporan dinilai tidak tepat,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kuasa hukum Pemohon, Yogi Syaputra, mengatakan bahwa ada tahapan pemanggilan yang telah dilewati oleh pihak Polda Lampung, namun dirinya merasa heran lantaran ada bukti BAP muncul di dalam gelaran persidangan.

 

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Investasi Bioetanol Berujung pada Kesejahteraan Petani

“Kami mengkoreksi adanya BAP pihak terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh klien kami, setahu kami panggilannya saja tidak ada, kok bisa ada BAP nya, itu kami pertanyakan. Lalu ada bukti copyan yang diserahkan, dimana tadi salah satunya ada yang tidak terbaca sidik jarinya, dan tidak ada tanda tangannya, kami juga meragukan bukti itu,” ucap Yogi Syahputra.

 

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, selain adanya penyerahan bukti, sidang juga berjalan dengan agenda pembacaan replik dan duplik dari kedua pihak berperkara tersebut.

 

Dimana dari selaku pemohon, pihaknya mencantumkan bantahannya soal surat kuasa khusus yang dipermasalahkan dalam jawaban Polda Lampung, yang diserahkan pada persidangan kemarin.

 

Baca Juga  Biosolar B50 Mulai Didistribusikan ke Seluruh SPBU di Lampung, Pasokan Naik Jadi 2.797 KL per Hari

Yang ditegaskan bahwa surat kuasa khusus tersebut, sudah sesuai dengan kesepakatan dan telah diatur dalam KUHPerdata.

 

“Replik kita tadi menanggapi jawaban termohon kemarin tentang masalah surat kuasa khusus kami yang menyoal poin di surat kuasa, tentang adanya hak melakukan pertemuan dengan kejaksaan dan pejabat sipil untuk mediasi, yang dikatakan oleh pihak termohon hal itu masuk ke dalam surat kuasa pidana. Kami tekankan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan, karena sudah sesuai dengan KUHPerdata, dan sudah berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima kuasa,” jelasnya.

 

Diketahui Sidang Prapid SP3 Polda Lampung ini masih berlanjut, jadwal persidangan besok pada 1 Desember 2022 yaitu pemanggilan para saksi ahli.(Rls)

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah
Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau
Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung
Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN
Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan
Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Berita Terbaru