Dinilai Memprihatinkan, Legislator Segera Gagas Regulasi Miras

Redaksi

Kamis, 26 April 2018 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung diminta mengentaskan peredaran minuman keras (miras) yang ada di Kota Tapis Berseri, khususnya daerah Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) yang dinilai memprihatinkan.

Permintaan itu disampaikan salah seorang warga TbS, Arif pada reses yang digelar DPRD di Kantor Kecamatan TbS, Kamis (26/4). \”Pak, di sekitar wilayah kami banyak tukang tambal ban yang menjual tuak, tentunya itu kami sangat sayangkan. Jualnya juga enggak pilih-pilih, anak sekolah pun dikasih. Banyak juga warung-warung yang jual miras,\” kata dia.

Baca Juga  Walikota Bandarlampung Imbau Masyarakat Terapkan Physical Distancing

Dirinya mengkhawatirkan hal tersebut dapat merusak kawula muda di sana. Bahkan, lanjut dia, ini hal ini dapat berimbas dengan meningkatnya kenakalan remaja dan kriminalitas lantaran efek memabukkan minuman beralkohol.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bandarlampung Dapil IV, Erika Novelia mengatakan, pihaknya akan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol.

Baca Juga  Pemprov Gelar Rapat Persiapan Kedatangan Presiden

Menurutnya, upaya tersebut dinilai sejalan dengan perkembangan zaman, lantaran saat ini penjual miras mudah ditemukan. Dari lapak, bengkel, hingga kafe banyak menjual minuman beralkohol yang diakuinya lemah dari pengawasan.

\”Akan kita atur takaran berapa alkoholnya dan kawasan mana saja yang dilarang dan diperbolehkan menjual miras,\” ujarnya. Dia menjelaskan, raperda itu nantinya akan mengatur ketentuan kawasan dan komposisi miras yang diperbolehkan beredar.

Baca Juga  PT DHL: sertifikat Perumahan TKBM clear and clean

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung, Imam Santoso yang juga merupakan legislatif dari Dapil IV menjelaskan, hanya tempat yang telah mengantongi izin edar miras yang diperbolehkan, seperti di kafe tertentu.

“Dalam waktu dekat kami akan menggandeng pembahasan raperda dengan menggaet para alim ulama, Mejelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak-pihak diranah tersebut,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Mirza Komitmen Terhadap Perkembangan Olahraga Billiard, Ayo Ikuti Turnamennya
Hari Pelanggan Nasional, PLN Nyalakan Listrik Gratis di Pesisir Barat dan Mesuji
Triwulan II 2024, Inflasi di Provinsi Lampung Konsisten Terjaga
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB