Pengedar Sabu di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang tersangka pengedar narkotika, DY (25) warga Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, dilimpahkan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (18/8).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudy Reymond, mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari pada Kamis siang pukul 10.00 WIB.

Menurut Reymond, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1370/L.8.20/Enz.1/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka berinisial DY sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Iptu Reymond saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Dijelaskan Iptu Reymond, tersangka DY, pada awalnya ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu.

DY diringkus Polisi pada Sabtu (20/4) sekira pukul 21.00 WIB di jalan umum Pekon Margakaya, Pringsewu. Dia DIringkus polisi saat mengantarkan sabu kepada salah seorang pemesan.

Baca Juga  Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

“Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, dan 1 unit handphone,” jelasnya.

Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB