Stop Drugs, Ketut Erawan Sosialisaikan Perda Bahaya Narkoba

Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erawan menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Rabu, (11/5).

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap bulan nya untuk mensosialisasikan produk hukum yang telah di sepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD.

Kali ini Perda yang disosialisasikan yaitu perda nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahaan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adiktif Lainya.

Baca Juga  Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi I ini menggandeng dua narasumber masing – masing Edi Rusdianto dan Palgunadi.

Dipilihnya perda tentang bahaya narkoba ini bukan tanpa alasan mengingat angka peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Lampung Timur masih sangat tinggi. Dalam memerangi peredaran peran serta seluruh lapisan masyarakat demi menjaga generasi bangsa.

Baca Juga  Meski Damai, Fraksi PDI Perjuangan Tetap Dukung Proses Etik Andi Robi di BK DPRD Lampung

” saat ini para pengguna narkotika sudah sampai pada usia remaja bahkan anak – anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama” ujarnya.

Maka dari itu, peran serta masyakarat khususnya orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak – anaknya. Jangam sampai narkoba merusak generasi bangsa kita kedepan nya.

Baca Juga  DPRD Lampung Temukan Fakta Menyedihkan, Anak Disabilitas Tak Terjangkau BPJS dan Bansos

Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya pemerintah memberi pemahaman bahwa saat ini pemerintah daerah telah membuat aturan dan payung hukum yang harus di taati bersama.

Apabila masyarakat tidak mentaati seluruh aturan yang terdapat di dalam perda ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga kurungan penjara. (Agis)

Berita Terkait

Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja
ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026
Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Berita Terbaru