Kasus Pencopotan APK Paslon di Tanggamus, Masuk ke Tahap Penyidikan

Redaksi

Sabtu, 21 April 2018 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Soal kasus pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh dua warga Tegalbinangun, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, pekan lalu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus menyatakan akan membawa ranah tersebut ke tahap penyidikan. Hal ini setelah pihak Panwas melakukan penyelidikan selama lima hari (3+2).

Diketahui, pencopotan APK tersebut dilakukan oleh dua warga atas perintah kepala Pekon setempat, Sabtu (14/4) lalu.

Menurut ketua Panwaslu Tanggamus, Dedi Fernando, dinaikkannya status permasalahan yang membelit Kakon Tegalbinangun tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sebagai tindak lanjut atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Panwas dan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam sentra Gakumdu dalam lima hari sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Namun, meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, bukan berarti pelaku ini sudah seratus persen bersalah, karena untuk memutus salah dan benar tentu ini ranahnya pengadilan, Panwas dan pihak terkait seperti kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakumdu, tugasnya kan hanya menyelidiki, menyidik, kemudian mengumpulkan bukti-buktinya, setelah semua mencukupi baru dilimpahkan ke pengadilan,\” kata Dedi Fernando, ke Netizenku.com, via telepon, Sabtu (21/4) malam.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Peningkatan status kasus pencopotan paksa APK, lanjutnya, diputuskan sesuai jadwal, yakni pada Jumat (20/4) lalu. \”Semua sesuai waktu yang ditentukan, yakni lima hari, setelah pengaduan diterima Panwas pada Minggu (15/4) sore, dan pada Jumat sore, usai pembahasan bersama pihak terkait. Kasus ini ditingkatkan statusnya, dan dalam status penyidikan ini, terkait upaya pengumpulan bukti-bukti sepenuhnya dilakukan pihak penegak hukum yang tergabung dalam sentra Gakumdu, sementara pihak Panwas hanya melakukan hal-hal yang dipinta dan diperlukan oleh tim penyidik. Hari ini saja kami juga baru mengatarkan pihak terlapor (kakon) menemui pihak penyidik,\” terangnya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Mengenai kejelasan status terlapor, Dedi mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum menyatakan pihak terlapor sebagai tersangka. \”Kita tentunya harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dan untuk diketahui juga, setelah semua yang dibutuhkan tim penyidik, yakni Panwas bersama pihak terkait yang ada di sentra Gakumdu, sebelum melimpahakan hasil penyidikan ke tahap selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu, guna menentukan apakah hasil penyidikan memang sudah layak untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya atau belum, jadi meski telah masuk tahap penyidikan, perkara pemilu tidak serta merta langsung dilimpahkan ketahap selanjutnya, harus dibahas lagi di Gakumdu, guna menentukan langkah selanjutnya, sesuai dengan fakta-fakta yang ada,\” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus, telah menerima pengaduan dari tim sukses (timses) pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 2, Samsul Hadi – Nuzul Irsan (Sam-Ni), terkait upaya pengrusakan/penghilangan alat peraga kampanye (APK) jenis banner/spanduk ukuran 1×4 di Pekon Tegalbinangun, Sumberejo, Tanggamus, Minggu (15/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Menurut ketua Panwaslu Tanggamus, Dedi Fernando, berdasarkan surat pengaduan dengan nomor laporan, 002/LP/PB/Kab/08.08/IV/2018, yang disampaikan Aang Kurnaidi, sebagai tim sukses (timses) yakni terkait tindakan pelanggaran pemilihan atau upaya menghilangkan APK milik pasangan calon Bupati Tanggamus nomor urut 2, oleh Edi gunawan dan sunarno yang keduanya merupakan warga pekon Tegalbinangun, Sumberejo.

\”Kronologis kejadian, berdasar penuturan pelapor (Aang), pada Sabtu (14/4) malam, sekira pukul 19.00 WIB, pelapor bersama seorang rekannya, melakukan pemasangan APK di Pekon Tegalbinangun, Kecamatan Sumberjo, setelah selesai pemasangan, sekira pukul 23.00 WIB, keduanya berniat langsung pulang. Namun ketika melintasi jalan semula, kedua timses ini mendapati salah satu APK yang telah terpasang sufah tak terlihat,\” kata Dedi, Senin (16/4) dini hari. (Rapik)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Berita Terbaru

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB

Lampung

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Kamis, 19 Feb 2026 - 13:59 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:34 WIB

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB