Kasus Pencopotan APK Paslon di Tanggamus, Masuk ke Tahap Penyidikan

Redaksi

Sabtu, 21 April 2018 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Soal kasus pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh dua warga Tegalbinangun, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, pekan lalu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus menyatakan akan membawa ranah tersebut ke tahap penyidikan. Hal ini setelah pihak Panwas melakukan penyelidikan selama lima hari (3+2).

Diketahui, pencopotan APK tersebut dilakukan oleh dua warga atas perintah kepala Pekon setempat, Sabtu (14/4) lalu.

Menurut ketua Panwaslu Tanggamus, Dedi Fernando, dinaikkannya status permasalahan yang membelit Kakon Tegalbinangun tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sebagai tindak lanjut atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Panwas dan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam sentra Gakumdu dalam lima hari sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Namun, meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, bukan berarti pelaku ini sudah seratus persen bersalah, karena untuk memutus salah dan benar tentu ini ranahnya pengadilan, Panwas dan pihak terkait seperti kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakumdu, tugasnya kan hanya menyelidiki, menyidik, kemudian mengumpulkan bukti-buktinya, setelah semua mencukupi baru dilimpahkan ke pengadilan,\” kata Dedi Fernando, ke Netizenku.com, via telepon, Sabtu (21/4) malam.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Peningkatan status kasus pencopotan paksa APK, lanjutnya, diputuskan sesuai jadwal, yakni pada Jumat (20/4) lalu. \”Semua sesuai waktu yang ditentukan, yakni lima hari, setelah pengaduan diterima Panwas pada Minggu (15/4) sore, dan pada Jumat sore, usai pembahasan bersama pihak terkait. Kasus ini ditingkatkan statusnya, dan dalam status penyidikan ini, terkait upaya pengumpulan bukti-bukti sepenuhnya dilakukan pihak penegak hukum yang tergabung dalam sentra Gakumdu, sementara pihak Panwas hanya melakukan hal-hal yang dipinta dan diperlukan oleh tim penyidik. Hari ini saja kami juga baru mengatarkan pihak terlapor (kakon) menemui pihak penyidik,\” terangnya.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Mengenai kejelasan status terlapor, Dedi mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum menyatakan pihak terlapor sebagai tersangka. \”Kita tentunya harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dan untuk diketahui juga, setelah semua yang dibutuhkan tim penyidik, yakni Panwas bersama pihak terkait yang ada di sentra Gakumdu, sebelum melimpahakan hasil penyidikan ke tahap selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu, guna menentukan apakah hasil penyidikan memang sudah layak untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya atau belum, jadi meski telah masuk tahap penyidikan, perkara pemilu tidak serta merta langsung dilimpahkan ketahap selanjutnya, harus dibahas lagi di Gakumdu, guna menentukan langkah selanjutnya, sesuai dengan fakta-fakta yang ada,\” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus, telah menerima pengaduan dari tim sukses (timses) pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 2, Samsul Hadi – Nuzul Irsan (Sam-Ni), terkait upaya pengrusakan/penghilangan alat peraga kampanye (APK) jenis banner/spanduk ukuran 1×4 di Pekon Tegalbinangun, Sumberejo, Tanggamus, Minggu (15/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Menurut ketua Panwaslu Tanggamus, Dedi Fernando, berdasarkan surat pengaduan dengan nomor laporan, 002/LP/PB/Kab/08.08/IV/2018, yang disampaikan Aang Kurnaidi, sebagai tim sukses (timses) yakni terkait tindakan pelanggaran pemilihan atau upaya menghilangkan APK milik pasangan calon Bupati Tanggamus nomor urut 2, oleh Edi gunawan dan sunarno yang keduanya merupakan warga pekon Tegalbinangun, Sumberejo.

\”Kronologis kejadian, berdasar penuturan pelapor (Aang), pada Sabtu (14/4) malam, sekira pukul 19.00 WIB, pelapor bersama seorang rekannya, melakukan pemasangan APK di Pekon Tegalbinangun, Kecamatan Sumberjo, setelah selesai pemasangan, sekira pukul 23.00 WIB, keduanya berniat langsung pulang. Namun ketika melintasi jalan semula, kedua timses ini mendapati salah satu APK yang telah terpasang sufah tak terlihat,\” kata Dedi, Senin (16/4) dini hari. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB