Bandarlampung (Netizenku.com): Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mengajak para pelaku usaha di kota setempat untuk menekan laju penularan virus corona.
Satgas Covid-19 meminta agar pelaku usaha yang ingin menggelar pasar murah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Bandarlampung.
Dalam keterangannya, Jumat (18/2), Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, menyampaikan permohonan maaf atas pengetatan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
“Permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas nama Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung. Mengingat kondisi Kota Bandarampung saat ini masuk dalam Level 3 PPKM di Provinsi Lampung,” ujar dia.
Nurizki mengimbau agar pelaku usaha yang menggelar pasar murah, bazar, atau sejenisnya agar berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Bandarlampung.
“Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan pantauan oleh Tim Satgas kota maupun kecamatan dan kelurahan,” kata dia.
Imbauan tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha seperti distributor, toko modern, mal, swalayan, dan ritel.
Namun dalam keterangannya, Ahmad Nurizki tidak secara jelas mengatur sanksi bagi para pelaku usah yang nekat menggelar pasar murah tanpa izin Tim Satgas Covid-19.
“Atas pemberitahuan ini, kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung mohon maaf atas kekurangnyamanan ini,” tutup dia. (Josua)