Satgas Covid-19 Monitoring Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Usaha

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Hotel Sheraton, Minggu (23/1). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Hotel Sheraton, Minggu (23/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi tertanggal 10 Januari 2022.

Pada pasal 3 disebutkan Perwali tersebut bertujuan mewujudkan pengawasan di tempat:

a. fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. mengefektifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Tempat Publik; dan

c. menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan Tim Satgas Covid-19 telah melakukan monitoring terhadap beberapa titik.

“Kami akan lebih memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi, baik di pemerintahan maupun tempat usaha yang diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut,” kata dia, Senin (24/1).

Nurizki menjelaskan aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui jumlah kapasitas ruangan dan pengguna aplikasi sudah divaksinasi atau belum divaksinasi Covid-19.

“Inwali hanya memperbolehkan maksimal 50% kapasitas ruangan,” ujar dia.

Hal itu sesuai Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandarlampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Bandarlampung, 18-31 Januari 2022.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

“Mohon kerja sama semua pihak untuk mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.

Menyambut Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bandarlampung telah memberikan tenggat waktu pemasangan aplikasi PeduliLindungi di hotel, mal, dan pusat perbelanjaan pada 15 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Nomor: 360/10298/IV.06/XII/2021 perihal Pemasangan Aplikasi PeduliLindungi yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Tole Dailami selaku Kepala Sekretariat Satgas Covid-19.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun 2021.

Ahmad Nurizki mengatakan hingga di awal tahun 2022, Satgas Covid-19 belum memberikan sanksi kepada pihak pengelola yang belum maksimal menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Tapi kita terus memberikan edukasi. Artinya atas dasar kesadaran bahwa kita sama-sama mau sehat bukan lagi pemaksaan,” tutup dia. (Josua) 

Baca Juga: Pemkot Berikan Kemudahan Izin Berusaha di Masa Pandemi Covid-19

Berita Terkait

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:12 WIB

40.621 KPM di Tubaba Terima Bantuan Pangan 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Tubaba Peringati Hari Anak Nasional, Santuni 100 Anak Yatim

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:06 WIB

DPRD Tubaba Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Bimtek Pancasila

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:09 WIB

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan 10 Mesin Pencacah Pakan

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:44 WIB

Produksi Gabah Tubaba Lampaui Target Semester I 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:07 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:28 WIB