Ombudsman Lampung Atensi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Redaksi

Jumat, 3 Desember 2021 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumentasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Provinsi Lampung menanggapi hasil Kajian Sistemik yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI terkait Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Way Semangka, Pahoman, Kota Bandarlampung.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan atensi terhadap 5 hal yaitu:

1. Perbaikan dalam Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Perbaikan dalam Akurasi Pendataan Petani penerima Pupuk Bersubsidi;

3. Peningkatan Akses dan Transparansi Penunjukan Distributor dan Pengecer Pupuk bersubsidi;

4. Peningkatan Efektifitas Penyaluran Pupuk Bersubsidi;

5. Peningkatan Fungsi Pengawasan Pupuk Bersubsidi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Jumat (3/12), mengatakan dengan keluarnya hasil kajian sistemik tersebut, ada potensi maladministrasi yang semestinya mulai diwaspadai, karena petani-petani di Indonesia memproduksi kebutuhan pangan untuk masyarakat.

“Apalagi rata-rata petani kita juga belum sejahtera, jadi kalau bisa ya jauh dari tindak maladministrasi juga,” kata dia.

Baca Juga  Pemprov Lampung Pastikan Seluruh Guru Honorer Sudah Diangkat Jadi PPPK

Nur Rakhman menyampaikan beberapa saran perbaikan telah disampaikan oleh Ombudsman RI. Hal ini juga dapat menjadi atensi bagi kementerian terkait.

“Sehingga pendistribusian ke daerah-daerah yang dilakukan oleh dinas juga bisa lebih transparan, dan memang benar-benar untuk kepentingan petani kecil,” ujar dia.

Mengutip dari hasil kajian tersebut, Ombudsman RI memberikan poin-poin penting saran perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi, yaitu sebagai berikut:

1. Ombudsman RI memberikan opsi kepada Menteri Pertanian dalam perbaikan yaitu alokasi pemberian pupuk bersubsidi 100% kepada petani pangan dan holtikultura dengan garapan di bawah 0,1 hektar.

Pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100% hanya kepada petani komoditas tertentu dengan luas garapan 0,5 hektar untuk tanaman padi & jagung.

Pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektar dengan komoditas strategis dan rasio realisasi kebutuhan pupuk minimal 60%.

2. Terkait akurasi pendataan melalui e-RDKK yaitu, pendataan dilakukan 5 tahun sekali dan evaluasi setiap tahun.

Baca Juga  HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Menata ulang mekanisme pendataan dengan melibatkan perangkat desa.

Penyederhanaan aplikasi simluthan berbasis kelompok tani; dan melakukan pendataan kebutuhan lahan atas pupuk dengan melakukan uji tanah terstandarisasi sesuai karakteristik tanah.

3. Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Perdagangan dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yaitu, memperluas kewajiban distributor untuk memiliki pengecer setiap desa melalui kerjasama dengan bumdes/koperasi.

Mempublikasikan standar pelayanan rekrutmen dan distributor baru di kanal media PIHC yang dapat diakses publik.

Lenyempurnaan skema penunjukan pengecer; memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

4. Ombudsman RI Memberikan saran kepada Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai berikut:

– memberikan sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses publik

– menempatkan PT. Pupuk Indonesia (persero) menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pelepasan pupuk bersubsidi ke petani di tingkat pengecer

Baca Juga  Inspektorat Lampung Terapkan Si-AWAS, Pengawasan Anggaran Berbasis Digital

– pengambilan pupuk bersubsidi dari pengecer bisa dilakukan oleh individu atau kelompok petani

– meningkatkan utilisasi teknologi digital yang telah ada dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

5. Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan terkait pembentukan tim pengawas pupuk bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan.

Mendorong setiap penyelenggara publik untuk membentuk dan mengoptimalkan pengelolaan pengaduan.

Mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya berharap hasil kajian ini juga bisa menjadi atensi oleh Gubernur khususnya di Provinsi Lampung serta dinas terkait, seperti yang kita tahu, Provinsi Lampung merupakan salah satu komoditas tertinggi di bidang pertanian di Indonesia,” tutup Nur Rakhman. (Josua)

Berita Terkait

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026
Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda
Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB