Bakso Sony Ditenggat Waktu 14 Hari Lengkapi Dokumen Pajak

Redaksi

Senin, 27 September 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (15/9). Foto: Netizenku.com

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (15/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung memberikan batas waktu 14 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Senin (27/9), kepada pengusaha Bakso Sony untuk melengkapi dokumen pajak yang diminta BPPRD.

Baca Juga: Bakso Sony Diminta Transparan dan Kooperatif Soal Pajak

Sebelumnya, pada Senin (20/9) lalu, dalam pertemuan pertama antara BPPRD dan Bakso Sony, pihak pengelola didampingi kuasa hukumnya, Dedi Setiadi, juga belum melengkapi data yang diminta BPPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berikan batas waktu 14 hari ke depan dari hari ini. Pemeriksaan ini untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan wajib pajaknya,” kata Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan, usai pertemuan di Lantai 5 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat.

“Berkas-berkas yang mereka berikan belum lengkap. Kita mau duduk bareng, berapa kekurangan selama ini dari yang mereka setorkan. Niat kita dalam pemeriksaan ini klarifikasi lah,” ujar dia.

Andre juga menegaskan seluruh gerai Bakso Sony yang telah disegel, masih akan ditutup sampai pengusaha menyelesaikan kewajibannya.

Kuasa hukum pengusaha Bakso Sony, Dedi Setiadi, mengatakan belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan bersama BPPRD.

Pihaknya sejauh ini masih melakukan koordinasi masalah dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.

“Data-data yang akan kami sampaikan masih rahasia kami belum bisa disampaikan ke publik lah. Mohon maaf ya,” ujar dia.

Dedi menegaskan saat ini pihaknya masih mengedepankan musyawarah bersama pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan pajak kliennya.

“Kita kan masih bisa musyawarah, azas hukum terbaik itu kan musyawarah. Ke PTUN itu langkah terakhir, kita kan masih bisa musyawarah,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB