Tanggamus Dukung Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021

Redaksi

Kamis, 16 September 2021 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Sebagaimana diketahui Presiden RI, Joko Widodo, telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dalam rangka optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Tanggamus mendukung penuh adanya Perpres yang semakin menguatkan kebijakan yang selama ini telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus Sabaruddin, Rabu (15/9). Bahwa Kabupaten Tanggamus selama ini telah memberikan bantuan berupa dana hibah kepada pondok pesantren di Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan terbitnya peraturan tersebut, Pemkab sangat mengapresiasi dan mendukung. Selama periode kepemimpinan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM. Syafi’i, bantuan yang sifatnya dana hibah itu rutin diberikan kepada pondok pesantren,” terang Sabaruddin.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Lanjut Sabaruddin, bantuan kepada pondok pesantren juga sejalan dengan visi misi Bupati Tanggamus dan Wakil Bupati Tanggamus, sebagaiman tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2019-2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019, yaitu Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera. Dimana pada misi ketiga, yakni; mewujudkan pekon sebagai titik berat pembangunan bagi kehidupan sosial yang religius dan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, gotong-royong dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

“Artinya, selama periode kepemimpinan Bupati Dewi Handajani dan Wabup AM. Syafi‘i, Pemkab Tanggamus terus berkomitmen untuk memberikan perhatian berupa bantuan kepada pondok pesantren. Jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB