Pesawaran (Netizenku.com): Dinilai masih buruknya pelayanan publik di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Pesawaran, sehingga mendapat rapot merah dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona angkat bicara.
Dendi menghimbau kepada para kepala OPD yang ada agar kiranya dalam pelayanan publik, tetap menekankan dan memperhatikan nilai, norma dan prinsip moralitas serta integritas.
Penegasan ini diutarakan Dendi di depan para kepala OPD yang ada, pada saat penandatanganan nota kesepahaman memorandum of undertanding (MoU) antara Ombusman dengan Pemerintah Kabupaten setempat di Aula Pemkab, Senin (9/4).
\”Sebab, saya percaya jika pelayanan publik terselenggara dengan baik, maka masyarakat secara otomatis dapat menjaga dan memanfaatkannya. Dan jika hal ini dapat dilaksanakan, maka perilaku yang menyimpang untuk berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dicegah sejak awal bahkan hilang dengan sendirinya,\” jelas Dendi.
Diutarakannya, pelayanan Publik merupakan tugas utama aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi perhatian dan penilaian masyarakat. Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
\”Standar ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,\” ungkap Dendi.
Sejalan dengan hal itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.
\”Saya menyadari, perbaikan sektor publik sebaiknya tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga membangun kembali institusi politik dan ekonomi dengan menciptakan budaya etika dalam berorganisasi. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Hal ini dapat kita perhatikan melalui indikator-indikator kasat mata misalnya, dengan tidak adanya standar biaya yang dipampang, maka praktek pungli, calo dan suap akan menjadi lumrah adanya,\” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nurrohman Yusuf, menjelaskan apa yang dilakukan pihaknya tersebut bukan sebuah pengancamanan melainkan hanya menjalankan UUD. \”Ini tidak mengancam konteknya hanya menjalankan UUD. Kita hanya menjalankan bagaimana dalam suatu daerah betul-betul melayani masyarakat terkait dengan pelayanan publik. Sebab, di tahun pertama, Kabupaten Pesawaran kena rapot merah, mudah-mudahan tahun ke dua ini tingkat penilaiannya bagus yaitu dengan perbaikan pelayanan di setiap OPD,\” ungkapnya. (Soheh)