Mantan Pj Kakon Pekon Terdana Jadi Tersangka Korupsi

Redaksi

Minggu, 13 Juni 2021 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus telah menetapkan tersangka terhadap MS, mantan pejabat kepala pekon/desa (Pj Kakon) Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka sejak kemarin, Jumat (11/6) dan dilakukan pemeriksaan, lalu tersangka diamankan selama 24 jam, selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara, akhirnya PNS berusia 52 tahun langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres, Sabtu (12/6) pagi.

Namun sebelum digelandang ke sel tahanan, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh urusan kesehatan Polres, hasilnya dinyatakan dalam keadaan sehat dengan tensi dan suhu tubuh normal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH., mengatakan mantan Pj. Kakon MS ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) di Pekon Terdana, Kota Agung Pusat, Tanggamus tahun anggaran 2019 berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS.

Baca Juga  Transfer Turun, PAD Naik: Tubaba Rombak Proyeksi APBD Perubahan 2026

“Diduga adanya penyelewengan dana saat MS menjabat Pj. Kakon Terdana dalam penggelolaan keuangan pekon dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ & LPJ tahun anggaran 2019 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp251.896.967,” kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50.000.000,- kemudian diamankan oleh penyidik guna penyitaan dalam perkara tersebut.

“Dari kerugian negara Rp251.896.967 tersangka telah mengembalikan kerugian negara Rp50 juta dan disita penyidik. Namun pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Iptu M. Yusuf menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa surat pernyataan MS selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut namun hingga batas waktu tertanggal 26 Februari 2021 (60 hari) dan sampai saat ini belum juga diselesaikan dengan Hasil Audit Perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp. Rp.251.896.967 yang tidak dapat di pertanggung jawabkan atau tidak sesuai dengan RAB, SPJ & LPJ.

Baca Juga  Dugaan Dana BOS Dipotong 6 Persen Selama 2019-2024, Sahdana Desak Audit SMK Way Kanan

Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana berupa dokumen, surat-surat dan kwitansi.

Lalu, Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus atas dugaan tentang korupsi realisasi anggaran APBP/Des pada Pekon Terdana Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus tahun 2019.

“Terakhir uang tunai senilai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak 1.000 lembar yang merupakan sebagian pengembalian atas hasil audit PKKN, oleh MS selaku Pj. Kakon Terdana,” jelasnya.

Iptu M. Yusuf menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dugaan tindak pidana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat Pj. Kakon Terdana masa jabatan tahun 2019.

Terhadap tersangka sebenarnya sudah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan diberikan waktu 60 hari dalam terkait penyelamatan uang negara, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

Baca Juga  Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI

“Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB