Mantan Pj Kakon Pekon Terdana Jadi Tersangka Korupsi

Redaksi

Minggu, 13 Juni 2021 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus telah menetapkan tersangka terhadap MS, mantan pejabat kepala pekon/desa (Pj Kakon) Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka sejak kemarin, Jumat (11/6) dan dilakukan pemeriksaan, lalu tersangka diamankan selama 24 jam, selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara, akhirnya PNS berusia 52 tahun langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres, Sabtu (12/6) pagi.

Namun sebelum digelandang ke sel tahanan, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh urusan kesehatan Polres, hasilnya dinyatakan dalam keadaan sehat dengan tensi dan suhu tubuh normal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH., mengatakan mantan Pj. Kakon MS ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) di Pekon Terdana, Kota Agung Pusat, Tanggamus tahun anggaran 2019 berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

“Diduga adanya penyelewengan dana saat MS menjabat Pj. Kakon Terdana dalam penggelolaan keuangan pekon dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ & LPJ tahun anggaran 2019 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp251.896.967,” kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50.000.000,- kemudian diamankan oleh penyidik guna penyitaan dalam perkara tersebut.

“Dari kerugian negara Rp251.896.967 tersangka telah mengembalikan kerugian negara Rp50 juta dan disita penyidik. Namun pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Iptu M. Yusuf menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa surat pernyataan MS selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut namun hingga batas waktu tertanggal 26 Februari 2021 (60 hari) dan sampai saat ini belum juga diselesaikan dengan Hasil Audit Perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp. Rp.251.896.967 yang tidak dapat di pertanggung jawabkan atau tidak sesuai dengan RAB, SPJ & LPJ.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana berupa dokumen, surat-surat dan kwitansi.

Lalu, Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus atas dugaan tentang korupsi realisasi anggaran APBP/Des pada Pekon Terdana Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus tahun 2019.

“Terakhir uang tunai senilai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak 1.000 lembar yang merupakan sebagian pengembalian atas hasil audit PKKN, oleh MS selaku Pj. Kakon Terdana,” jelasnya.

Iptu M. Yusuf menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dugaan tindak pidana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat Pj. Kakon Terdana masa jabatan tahun 2019.

Terhadap tersangka sebenarnya sudah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan diberikan waktu 60 hari dalam terkait penyelamatan uang negara, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

“Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB