Nyabu di Pantai Putihdoh Tiga Pria Dicokok Polisi

Redaksi

Minggu, 23 Mei 2021 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cukuhbalak (Netizenku.com): Tiga orang pria asal Bandarlampung dan Lampung Selatan ditangkap Polsek Cukuhbalak, Polres Tanggamus, saat sedang mengonsumsi sabu di Pantai Putihdoh kecamatan setempat, Sabtu (22/5) pagi.

Dari ketiga terduga pelaku, diketahui seorangnya merupakan mantan anggota Polri berinisial FR (34), warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling Bandarlampung.

Dua rekannya berinisial OP (29) Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, dan MA (29) warga Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 6 plastik klip sabu sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirex, 4 korek api gas, 2 kotak rokok, 5 potongan pipet, tas warna abu-abu berisi uang Rp32.292.000,- dan dompet berisi uang Rp2,5 juta dan 4 handphone.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Kapolsek Cukuhbalak, Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si, mengungkapkan ketiga terduga diamankan saat petugas melaksanakan patroli di area Pantai Putihdoh.

\”Ketiga terduga diamankan di pinggir pantai Putihdoh pada pukul 10.00 WIB,\” ungkap Ipda Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kapolsek menjelaskan, ketiganya diamankan saat pihaknya melaksanakan patroli pantai mendapati mobil box L300 warna hitam B 9496 BCW yang mencurigakan sedang terparkir di pinggir Pantai Karang Putih, Pekon Putihdoh.

Lalu, setelah diperiksa terdapat 1 orang di dalam mobil diduga sedang menggunakan bong/alat hisap untuk mengonsumsi jenis sabu-sabu dan 2 orang lainnya sedang duduk di depan mobil.

Kemudian saat dilakukan interogasi, ia mengaku sebagai anggota Polda Lampung, sehingga Kapolsek melakukan konfirmasi ke Biro SDM Polda Lampung sehingga diketahui terduga FR sudah diberhentikan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Dari dompet terduga FR juga ditemukan KTA tahun 2011, namun setelah kami melakukan konfirmasi ternyata FR telah di PTDH dari dinas kepolisian pada tahun 2015,\” jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan FR dan konfirmasi ke Polda Lampung bahwa ia di PTDH pada tahun 2015 karena Desersi atau meninggalkan tugas.

\”Saat itu FR berpangkat Briptu dan di PTDH tanggal 31 Desember 2015 sesuai KEP Kapolda Lampung Nomor KEP/754/XII/2015,\” kata Ipda Eko Sujarwo.

Lanjutnya, berdasarkan penggeledahan di dalam box mobil tersebut berisi es krim sisa penjualan di wilayah kecamatan Cukuhbalak dan sekitarnya.

Ditambahkannya, terhadap mereka juga telah dilakukan test urine dan hasilnya diketahui 2 orang positif metafetamine.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

\”Sesampainya di Polsek, dilakukan tes urine, diketahui urine FR dan OP positif sabu,\” imbuhnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini ketiga terduga telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.

\”Penyidikannya dilakukan di Polres Tanggamus, untuk sementara ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,\” katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan FR, ia mengaku mengkonsumsi sabu sejak tadi malam dilanjutkan pada pukul 09.00 WIB di Pantai Putihdoh menggunakan alat hisap yang dibuatnya sendiri.

\”Tadi malam pakai di Jatiringin, pagi tadi pakai lagi di pantai,\” kata FR.

Ia juga mengakui Sabu tersebut dibelinya dari Bandarlampung, lalu disimpan di dalam bungkus rokok. Dibeli dengan harga Rp300 ribu. (Arj/len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB