Tanggamus Belum Berlakukan Siltap Perangkat Desa

Redaksi

Selasa, 6 April 2021 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Meski telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa/Pekon yang setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA, nampaknya belum berlaku di Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya, peraturan yang sejatinya sudah berlaku setelah ditetapkan nyatanya baru diberlakukan tahun 2021 ini di Kabupaten Tanggamus. Dan belum sepenuhnya menjalankan amanah yang diatur dalam PP tersebut.

Menurut Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanggamus bidang Organisasi, Defriza mengatakan, setengah hatinya Pemkab Tanggamus dalam melaksanakan amanat yang diatur dalam PP no. 11 tahun 2019 ini terlihat jelas dalam Perbup nomor 9 tahun 2021 yang mengatur besaran Siltap perangkat Pekon.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Untuk besaran Siltap berdasar Perbup, Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- atau setara 120 persen gaji Pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persi gaji pokok PNS golongan IIA, kemudian Kaur dan kasi sebesar Rp 2.023.0000, atau setara 100 persen gaji PNS golongan ruang IIA, namun untuk Kepala dusun (Kadus) hanya mendapat siltap sebesar Rp 700.000,\” terang Defriza yang juga sebagai ketua PPDI kecamatan Talangpadang ini, Selasa (6/4).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Sedang jika merujuk pada PP no. 11 tahun 2019 lanjut Defriza, untuk siltap perangkat dalam hal ini Kaur, Kasi dan Kadus tidak ada perbedaan yakni setara 100 persen gaji PNS golongan ruang IIA.\” Tetapi di Perbup jelas sekali perbedaan siltap antara Kadus dengan Kaur dan Kasi ini, namun meski begitu kami pengurus PPDI akan terus mengusulkan dan memperjuangkan agar penghasilan garda terdepan pemerintah ini lebih layak, paling tidak sesuai dengan aturan yang ada,\” harapnya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Untuk diketahui, sebelumnya Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanggamus, telah mengupayakan kepada pemerintah untuk memberikan gaji perangkat desa setara dengan ASN golongan IIA.

Landasan hukum yang menjadi dasar PPDI Kabupaten Tanggamus meminta Pemkab memberikan Siltap kepada Aparatur desa/pekon ialah PP No 11 tahun 2019, di mana dalam penjabaran dari PP No 11 tahun 2019, semestinya sudah diberlakukan dari sejak di keluarkan pada akhir tahun 2019 dan paling lambat awal Januari tahun 2020 yang lalu. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB