Pemkab Pringsewu-BPJS Kesehatan Gelar Rapat FKPKU

Redaksi

Kamis, 25 Maret 2021 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung menggelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester I Tahun 2021.

Kegiatan yang dibuka Kepala Bappeda, A.Fadoli, mewakili Sekdakab, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Agus Wibowo, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Sekretariat Pemkab Pringsewu, Kamis (25/3) ini dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Malian Ayub, serta sejumlah kepala OPD anggota FKPKU serta kepala BPJS Kesehatan Pringsewu.

Fadoli dalam sambutannya mengatakan Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester I Tahun 2021 ini adalah dalam rangka mengevaluasi dan mengetahui segala permasalahan yang dihadapi terkait pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial di Kabupaten Pringsewu, berikut langkah-langkah yang ditempuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu

\”Sekaligus untuk lebih mensinkronkan dan mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Bumi Jejama Secancanan,\” katanya.

Sementara itu, Agus Wibowo mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional yang sehat dan berkesinambungan.

\”Adapun tindaklanjut kepesertaan PD-Pemda/PBPU Pemda tahun 2020 dan 2021 berdasarkan Perpres No.64 tahun 2020 tersebut, untuk tahun 2020, Januari hingga Juni, kepesertaan PD-Pemda iurannya sebesar Rp42.000. Kemudian untuk Juli hingga Desember, per 1 Juli 2020 besaran iuran mengacu iuran PBPU, sebesar Rp25.000 dibayarkan oleh Pemda, dan Rp16.500 adalah bantuan iuran dari pemerintah pusat,\” jelasnya.

Baca Juga  Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Sedangkan untuk tahun 2021, tambah Agus, PD Pemda yang termasuk dalam DTKS dialihkan ke PBI JK (konsep PBI Tunggal), kemudian PD Pemda Non DTKS beralih ke PBPU yang didaftarkan oleh Pemda sesuai skema iuran PBPU, yakni iuran Rp35.000 dapat ditanggung sebagian/seluruhnya oleh pemda, dan Rp7.000 ditanggung pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dengan rincian Rp4.200,- pemerintah pusat dan Rp2.800, pemerintah daerah, sehingga total iuran PD Pemda/PBPU Pemda yang dibayarkan pemda adalah Rp 37.800,- per jiwa per bulan.

\”Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), baik pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN, TNI, Polri, maupun badan usaha (PPU-BU) yang terdiri dari pekerja selain ASN, TNI, Polri, besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dan upah bagi pekerja formal,\” tambahnya.

Baca Juga  Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Selain itu, untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), iuran untuk kelas I sebesar Rp 150.000,- kelas II sebesar Rp 100.000,- dan kelas III sebesar Rp42.000,- dimana khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagian. \”Dan tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta membayar iuran sebesar Rp35.000,- per orang per bulan. Selisih iuran sebesar Rp7.000,- dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran,\” imbuhnya. (Rz/len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB