Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan wewenang kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk mengelola aset milik Pemerintah Provinsi Lampung, seperti Stadion Pahoman, Taman Gajah dan fasilitas ruang terbuka hijau, meningkatkan pelayanan publik dalam penyediaan sarana rekreasi, olahraga, dan untuk kehidupan sehari-hari.
Teknis dan mekanisme pengelolaan aset akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandarlampung.
Hal itu dibahas dalam pertemuan antara Gubernur Arinal bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Deddy Amrullah, di Rumah Dinas Gubernur Mahan Agung, Selasa (16/3).
Gubernur Arinal membahas strategi pembangunan Kota Bandarlampung dalam menangani sejumlah persoalan, seperti pengelolaann sampah, transportasi kota, revitalisasi pasar tradisional dan memberikan fasilitas yang lebih baik kepada warga Bandarlampung.
“Pemprov akan memberikan tata kelola Stadion Pahoman, Taman Gajah kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tapi status kepemilikan tetap milik provinsi. Kita akan membangun Tata Ruang Kota tapi saya minta jangan masuk kawasan hutan,” ujar Arinal.
Gubernur berharap Kota Bandarlampung di bawah kepemimpinan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, melaksanakan pembangunan secara maksimal dan fokus pada pengelolaan sampah dan penanganan banjir.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan pertemuan dengan Gubernur Lampung memberikan solusi dalam pengelolaan kota.
“Pembangunan di Kota Bandarlampung ini adalah untuk Provinsi Lampung. Alhamdulillah pada pertemuan hari ini, banyak program-program yang diberikan Gubernur kepada Kota Bandarlampung dalam melakukan tata kelolanya,” ujar Eva. (Josua)