PA Kelas I Tanggamus Sita Eksekusi Tanah Sawah 9.031 Meter

Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulaupanggung (Netizenku.com): Pengadilan Agama Kelas I Kabupaten Tanggamus melaksanakan sita eksekusi tanah sawah seluas 9.031 meter persegi di Pekon Gedungagung Kecamatan Pulaupanggung, Kamis (4/2).

Eksekusi dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB oleh juru sita Pengadilan Agama yang dipimpin oleh Edy Laili, SH. MH, selaku panitera pengadilan dengan objek persawahan.

Atas kegiatan itu, Polres Tanggamus dipimpin Kabag Ops, Kompol Bunyamin, SH. MH, memimpin pengamanan bersama Kasat Intelkam, AKP Samsari, SH. MH., Kasat Sabhara, AKP Harry Suryadi, SH dan Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Musakir, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dalam kegiatan ini, Polres Tanggamus menerjunkan 60 personel dibackup 5 personel Kodim 0424 Tanggamus,\” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Kabag Ops menegaskan, walaupun sempat terjadi protes yang dilakukan oleh seorang anak tergugat terhadap juru sita pengadilan namun dapat diselesaikan dengan baik.

\”Kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.20 WIB selesai dilaksanakan dalam keadaan kondusif,\” katanya.

Berdasarkan keterangan Edi Lalily selaku ketua juru sita mengatakan, sita eksekusi atas putusan pengadilan agama nomor 0369 dan pihaknya melaksanakan putusan tersebut dengan objek sengketa tanah sawah di Pekon Gedungagung Pulaupanggung

\”Alhamdulillah atas bantuan pengamanan Polres dan TNI berjalan sukses berjalan lancar. Terima kasih kepada semuanya,\” kata dia.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun, sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Nomor 0001/Pdt. Eks/2020/PA. Tgms tanggal 6 Januari 2021 tentang penetapan Sita Eksekusi terhadap objek berupa tanah sawah seluas kurang lebih 1 hektar.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Adapun surat hak milik Nomor 294 atas nama Halimiah dengan batas-batas, sebelah utara dengan siring/bedengan. Sebelah selatan dengan tanah sawah Kawi dan Suryadi. Sebelah Barat dengan siring dan tanah sawah Lina dan Sebelah Timur dengan tanah sawah Surayadi dan Joko.

Adapun penggugat, Burtani bin Abdul Ghafur selaku anak laki-laki dengan tergugat Halimiah binti Abdul Ghafur (anak perempuan), keduanya beralamat di Kecamatan Pulaupanggung.

Kemudian, dalam eksepsi itu, menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat dalam perkara pokok. Sehingga, Pertama; mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Kedua; Menyatakan Abdul Ghafur bin Hi. Abdul Majid telah meninggal dunia
pada tahun 1979. Ketiga; Menetapkan ahli waris Abdul Ghafur bin Hi. Abdul Majid adalah sebanyak 9 orang.

Ahli waris tersebut meliputi, Habiba alias Likus binti Taat (selaku istri ke dua). Ramsani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Halimiah binti Abdul Ghafur (anak perempuan). Jasmani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki).

Lalu, Burtani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Nurliana binti Abdul Gahafur (anak perempuan). Sumartono bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Surmalinda binti Abdul Ghafur (anak perempuan) dan Amin Sartono bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). (Arj/len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB