Pringsewu (Netizenku.com): Bertempat di pasar tradisional Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, aparat Polsek Pagelaran bersama TNI dan Satpol-PP kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19, Selasa (2/2) pagi.
Kapolsek Pagelaran, AKP Safri Lubis, SH, mewakili Kapolres Pringsewu,g AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, menuturkan bahwa kegiatan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini terus dilaksanakan secara intensif mengingat perkembangan jumlah warga kabupaten Pringsewu yang terkonfirmasi Covid-19 masih terus bertambah
\”Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pedagang/pengunjung pasar dalam mematuhi protokol Covid-19, guna mengurangi dan memutus penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Pagelaran,\” ujar Safri Lubis
Ia mengungkapkan, bagi para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial, terutama kepada para pedagang/pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker.
Dalam kegiatan terjaring 18 orang pelanggar dan masing-masing telah diberikan sanksi, sebagai pengingat agar tidak mengulangi pelanggaran kembali.
Masing-masing 11 orang diberikan tindakan push up, 1 orang kerja sosial, 2 orang mengucapkan Pancasila.
\”Kemudian 4 pelanggar lagi yang berprofesi sebagai pedagang diberikan teguran lisan dan memberikan pernyataan tidak mengulangi kembali. Jadi total ada 18 pelanggar prokes yang dijaring,\” ucap dia.
Kapolsek berharap, dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi dan patroli protokol kesehatan, bisa mendorong masyarakat Kecamatan Pagelaran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Rz/len)