Langgar Prokes, HF Terancam Penjara 4 Bulan 2 Minggu

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes), Polsek Talangpadang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap HF selaku sohibul hajat dan AG selaku ketua panitia hajatan di Pekon Banjarnegeri, Rt/Rw: 001/001, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya, merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya dugaan pelanggaran Prokes pada resepsi khitanan di rumah HF.

Kapolsek Talangpadang, Polres Tanggamus, AKP Sarwani, SE. MM, mengatakan keduanya diperiksa atas dugaan tindak pidana melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang, melanggar protokol kesehatan dalam resepsi khitanan yang terjadi pada Sabtu, tanggal 16 Januari 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjarnegeri, Gunungalip, atas pelaporan Bhabinkamtibmas,\” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu, (18/1).

AKP Sarwani menjelaskan, sebelum pelaksanaan resepsi, personel gabungan secara kontinyu telah menberikan imbauan agar kegiatan resepsi khitanan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir adanya kluster baru serta untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Imbauan yang pertama dilakukan oleh Pj Kepala Pekon Banjarnegeri beserta aparatur Pekon Banjarnegeri pada Senin, tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 11.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjarnegeri.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Kemudian imbauan yang kedua dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjarnegeri, Bidan Desa Pekon Banjarnegeri beserta Petugas Puskesmas Gunungalip, pada Rabu, tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 10.00 WIB di rumah HF.

Imbauan yang ketiga dilakukan oleh Kapolsek Talangpadang, Camat Kecamatan Gunungalip, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjarnegeri pada Kamis, tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 15.30 WIB.

Namun, pada saat pelaksanaan resepsi khitanan tersebut tamu undangan tidak mematuhi atau menerapkan prokes sesuai imbauan yang telah dijelaskan sebelum kegiatan berlangsung.

\”Atas terjadinya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di resepsi khitanan tersebut, Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian ini ke Polsek Talangpadang untuk ditindak lanjuti,\” jelasnya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa rekaman video dan foto yang diduga bergambar tempat atau lokasi resepsi khitanan yang diadakan di rumah HF pada Sabtu (16/1).

Ditambahkan Kapolsek, tindakan kepolisian yang telah dilakukan dalam dugaan perkara tersebut dengan membuat laporan polisi LP/A-15/I/2021/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Talang, tanggal 16 Januari 2021. Kemudian, juga telah melakukan cek dan olah TKP, memeriksa saksi-saksi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

\”Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan dan sementara dipersangkakan pasal 216 KUHPidana ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu,\” pungkasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB