Bandarlampung (Netizenku.com): Forum Seniman Desain di Kota Metro yaitu Forum Selasart bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, bergotong royong membersihkan sampah visual di Kota Metro, kemarin.
Sampah visual adalah sampah berbentuk baliho, spanduk, papan reklame, shopsign, umbul-umbul dan billboard di luar ruangan yang ditempelkan atau dipasang di tempat-tempat umum yang tidak memiliki izin dari pemerintah, mengganggu tatanan kota, merusak lingkungan serta izin yang kadaluarsa.
Sampah visual yang sangat sering terlihat adalah iklan produk dagang, dan promosi partai politik. Sangat disayangkan iklan tersebut dipaku pada pohon-pohon, ditempel di tiang listrik dan di tempat fasilitas umum.
“Yang tidak sesuai dengan peraturan harus siap menerima risiko saat ada pencopotan dari pihak berwenang, karena untuk pemasangan iklan, reklame dan lainnya harus sesuai dengan peraturan daerah, serta berizin. Dan Semoga kegiatan dari Selasart ini akan terus berlanjut, kami sangat apresiasi,” ujar Yunizar MM selaku Kasubbid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Metro, Sabtu (16/1).
Sampah visual yang tersebar di beberapa titik di Kota Metro tidak hanya mengganggu pemandangan, dan mengotori tatanan kota, akan tetapi banyak juga yang membahayakan karena pemasangan yang tidak tepat.
“Sampah visual yang mebahayakan seperti yang ada di tiang listrik, dipaku di pohon yang tidak sesuai tempatnya maka akan kami copot pemasangannya, demi keselamatan publik,\” ujar Jamani, salah satu anggota Satpol PP.
Jamani juga berterimakasih untuk Forum Selasart yang peduli dengan keindahan Kota Metro.
Sementara Ketua Forum Selasart, Kadafi, menyatakan siap bersinergi membangun Kota Metro yang lebih indah dan bebas dari sampah visual.
Dengan adanya kegiatan “Reresik Sampah Visual\” tersebut selain untuk keindahan kota juga diharapkan menjadi media menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemasangan baliho, reklame, dan alat promosi di tempat umum harus sesuai prosedur perizinan.
Khususnya untuk oknum-oknum yang masih sering memasang iklan sembarangan, tidak sesuai tempat, sehingga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan bersama. (Josua)