Bandarlampung (Netizenku.com): Penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung masih belum final.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dewan Pengupahan sepakat UMK Bandarlampung pada tahun 2021 akan menjadi Rp 2,7 juta, atau naik sebesar 3,27 persen dari nominal tahun ini
Sementara sebelumnya, Pemerintah Kota mengusulkan UMK Bandarlampung 2021 senilai Rp 2,9 juta atau naik 9,4 persen dari UMK saat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman meminta agar masyarakat khususnya para buruh untuk bersabar.
Ia mengatakan hingga saat ini persoalan tentang penetapan UMK Bandar Lampung masih terus dilakukan melalui Dewan Pengupahan.
\”Ketetapan finalnya muncul melalui Surat Keputusan Gubernur,\” kata Wan Abdurrahman, Kamis (17/12).
\”Untuk itu, diharapkan buruh untuk bersabar. Mengenai hasil, tentunya kita akan ikuti ketetapan yang legal. Karena saat ini pembahasan masih terus dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi,\” ujar dia.
Wan Andurrahman mengaku akan segera menyosialisasikan keputusan UMK Bandarlampung kepada pengusaha dan buruh.
\”Saat keluar kita akan segera sosialisasikan, agar nantinya UMK yang baru bisa segera diterapkan. Saat ini kita masih menunggu SK gubernur dahulu. Semoga dalam hitungan hari ke depan sudah keluar SK-nya,\” pungkas dia. (Josua)