Pemkab-DPRD Sahkan APBD Pringsewu 2021

Redaksi

Selasa, 1 Desember 2020 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten dan DPRD mengesahkan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2021, dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin (30/11).

Rapat ini dihadiri 32 dari 40 anggota legislatif, dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, didampingi para wakil ketua. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati, Sujadi, serta jajaran pemerintah dan Muspida Kabupaten.

Sujadi pada kesempatan tersebut menyampaikan struktur APBD 2021, yakni terdiri dari Pendapatan sebesar Rp1.336.197.145.570,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.364.197.145.570,00. Untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 yang berasal dari Silpa, diproyeksikan sebesar Rp35.000.000.000,00.

Baca Juga  Pelaku Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Sempat Beli Pisau Seharga 5 Ribu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, pada 2021 Pemkab Pringsewu akan melakukan Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal (Investasi) kepada Bank Lampung sebesar Rp2.000.000.000,00 dan Penyertaan Modal kepada BUMD sebesar Rp5.000.000.000,00. Dengan membandingkan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, terdapat pembiayaan Netto sebesar Rp28.000.000.000,00 yang akan digunakan untuk menutupi Defisit Anggaran, sehingga Silpa pada tahun berkenaan adalah Rp0.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Pada kesempatan tersebut, Pemkab dan DPRD Pringsewu juga menyepakati Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2021. Terdiri dari 4 Raperda Prakarsa DPRD dan 8 Raperda berasal dari eksekutif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktifitas, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Raperda tentang Retribusi IMB, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pringsewu Tahun 2021- 2041, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020, Raperda tentang Perubahan APBD 2021, dan Raperda tentang APBD 2022.

Sujadi berharap 12 Propemperda tersebut dapat mewakili kebutuhan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan dan program Pemerintah Kabupaten Pringsewu. (Rz/leno

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB