Nelayan Lempasing Terima Polis Asuransi Gratis

Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, Erwin, di Lempasing Telukbetung Timur, Rabu (25/11). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, Erwin, di Lempasing Telukbetung Timur, Rabu (25/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan secara gratis polis asuransi kepada 390 nelayan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Lempasing, Telukbetung Timur. Polis asuransi ini bersumber dari APBD Kota.

Selain pemerintah kota, Pemerintah Provinsi Lampung juga turut memberikan polis asuransi kepada 103 nelayan, sehingga total 493 Nelayan sudah mendapat perlindungan jiwa saat melaut.

\”Tujuannnya agar hak nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi, dan dapat memberikan ketenteraman dan kenyamanan bagi para nelayan dalam usaha penangkapan ikan di laut,\” kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN usai menyerahkan bantuan polis asuransi, Kamis (25/11).

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herman HN menyebutkan selain pemberian asuransi, berbagai program dan bantuan lainnya diluncurkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan di daerah itu.

\”Bukan hanya bantuan asuransi saja, tapi juga memberikan bantuan lainnya yang langsung bisa dimanfaatkan. Kalau asuransi ini dapat dipergunakan saat ada kecelakaan jiwa,\” ujar dia.

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bandarlampung Erwin mengatakan pemerintah kota berupaya untuk menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Ahli waris penerima polis asuransi akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp100 juta, apabila nama yang tertera dalam polis mengalamai kecelakaan sehingga kehilangan jiwa pada saat melaut.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

\”Bantuan polis asuransi jiwa bagi nelayan tersebut didanai APBD Kota Bandarlampung dengan biaya Rp100 ribu/orang,\” kata Erwin. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Berita Terbaru