Polres Tanggamus Tangkap Pemasok Sabu untuk Bandar

Redaksi

Minggu, 22 November 2020 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus akhirnya berhasil menangkap tersangka penyedia sabu kepada bandar Gery warga Talangpadang yang ditangkap pada 7 Nopember 2020 lalu.

Tersangka yang ditangkap merupakan warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu bernama Syairudin alias Syair (37).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya SH mengungkapkan, tersangka Syairudin ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Ambarawa Pringsewu.

Baca Juga  Polsek Pulau Panggung Ringkus DPO Curat

\”Tersangka ditangkap pada Jumat (20/11) pukul 14.00 Wib saat berada di rumahnya,\” ungkap AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (22/11).

Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan laporan polisi tanggal 7 Nopember 2020 terkait telah dilakukan penangkapan terhadap Gery dan Dian.

\”Tersangka Sair ditangkap atas pengembangan kasus Gery dan Dian,\” jelasnya.

Baca Juga  Satu Warga Teluk Betung Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

Ditambahkannya, dalam kasus tersangka barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2, 24gram, 20 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,14 gram serta handphone.

\”Barang bukti sabu diamankan dari tersangka Gery dan Dian. Lalu handphone dari tersangka Sairudin,\” imbuhnya.

Saat ini tersangka di tahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Bobol Rumah Tetangga, Warga Kedondong Diamankan Polres Pesawaran

\”Ancaman maksimal 20 tahun penjara,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB