Pelaku Pemalsuan Identitas Ranmor Dicokok Polisi

Redaksi

Kamis, 19 November 2020 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang spesialis pengetok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor berinisial SO als Sawir (37) warga Dusun Sukosari Desa Kalirejo Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, berhasil dibekuk Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana pemalsuan data kendaraan, Senin (16/11).

Selain SO, petugas juga mengamankan RI (48) warga pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu diduga menjual kendaraan bermotor dengan identitas serta dokumen kepemilikan kendaraan yang diduga palsu.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan masuk dalam satu jaringan, SO bertugas merubah nomor rangka dan nomor mesin sedangkan RI bertugas menjualkanya, \” ujar Kasat reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik, Kamis (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat dari kediaman kedua pelaku tersebut.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi

“Dari rumah pelaku RI kami dapatkan BB yang belum sempat dijual berupa 4 unit sepeda motor, 4 buah BPKB dan 4 buah STNK, sedangkan dari rumah SO kami dapatkan BB 1 buah mesin gerinda, 1 buah Mata bor, 1 buah palu kecil, 4 buah paku (alat ketok angka), 1 buah BPKB Nopol : F 6946 FFC, 1 buah STNK Nopol : F 6946 FFC dan 1 buah STNK Nopol : B 3881 PIX, \” ungkapnya.

Lebih lanjut Sahril Paison menjelaskan bahwa setelah dilakukan proses intergoasi dihadapan petuga pelaku SO mengaku bahwa dirinya baru 3 bulan ini menekuni profesi tukang ketok nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor, yang mana ilmu tersebut dipelajarinya secara autodidak dari kanal youtube.

“Dalam satu minggu pelaku mengaku bisa menyelesaikan sekitar 2 unit sepeda motor dan dari pekerjaan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan 400 ribu per unit sepeda motor, \” jelasnya.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Menurut pelaku tambah Kasat, semua sepeda motor berikut dokumen (STNK dan BPKB) tersebut merupakan milik temannya DK (DPO) dan dirinya hanya disuruh merubah nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKB yang ada. Setelah selesai proses perubahan nomor rangka dan nomor mesin sebagian kendaraan diambil kembali oleh DK, dan sebagian oleh SO di serahkan kepada pelaku RI untuk dijualkan.

Terpisah pelaku RI mengaku bahwa dalam setiap penjualan dirinya mengaku mendapatkan keuntungan 500 ribu perunit, dimana oleh pelaku sepeda motor tersebut dijual melalui aplikasi sosial media Facebook dengan nama akun \”Ratih\” dan di jual secara COD. Kegiatan tersebut sudah dijalaninya sekitar 3 bulan ini, rata rata kendaraan tersebut di jual dengan harga berkisar 8,5 juta tergantung kondisi dan merk kendaraan, dan kurang lebih sudah ada 5 unit sepeda motor yang di jual oleh pelaku.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Akibat aksi kejahatan tersebut banyak warga yang terhambat saat memperpanjang dokumen-dokumen tersebut. Penyebabnya, kata dia, karena petugas menemukan dokumen yang tidak sesuai.

\”Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya, \”imbuh kasat.

Sambungnya, Kasat reskrim mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas pengungkapan perkara tersebut “saat ini masih proses pengembangan.

“Untuk mempermudah proses pemeriksaan saat ini kedua pelaku sudah kami lakukan proses penahanan di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 264 Ayat 1 dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta
Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu
Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap
Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU
Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Berita Terbaru

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:45 WIB