Lampung Timur (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang Kedua Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Tahun Anggaran 2020. Acara rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ariyan Putra Marga, Senin (2/11).
Laporan hasil reses anggota DPRD Lamtim yang dibacakan oleh Pahrudin menyatakan, bahwa berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Lamtim Nomor 1 Tahun 2019, tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lamtim pasal 165 ayat 1 berbunyi, anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Atas dasar tersebut laporan hasil Reses yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamtim dan sekaligus merupakan dasar pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang disampaikan ini sebagai masukan dalam penyusunan program kerja pemerintah kabupaten sesuai peraturan yang berlaku.
Adapunaporan hasil reses anggota DPRD Kabupaten Lamtim dari Dapil 1 sampai dengan 7, meliputi 4 (empat) bidang yang diantaranya adalah: Bidang Pemerintahan, Pertanahan dan Ketertiban Umum. Program ini meliputi mulai penyediaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang diperuntukkan bagi setiap desa sangat baik, agar program tersebut diproses dan diusahakan disetiap desa.
Program sertifikat prima yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah, agar dilanjutkan di wilayah Kabupaten Lamtim. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMK) yang dilaksanakan di setiap desa agar tetap dilaksanakan. Masih banyak warga yang belum memiliki E-KTP, untuk itu agar Pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat segera memenuhinya. Peningkatan Sumber Daya Aparatur Pemerintah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Kemudian Bidang Perekonomian, meliputi dari pembangunan jalan usaha tani untuk memajukan perekonomian masyarakat, dan bantuan alat pencacah dan alat semprot elektrik. Bantuan Hibah modal bagi industri kecil Rumah tangga. Optimalisasi dan perluasan pasar-pasar desa. Peningkatan tentang perindustrian pupuk bersubsidi.
Pembinaan secara intensif, bantuan promosi untuk peningkatan kualitas bagi UKM masyarakat di Kabupaten Lampung Timur. Pengembangan potensi desa yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Agar diadakan operasi pasar untuk menekan harga bahan kebutuhan pokok. Bantuan tentang Raskin diharapakan agar tepat sasaran. Bantuan kelompok tani peternakan dan perikanan. Bantuan mesin sedot air.
Sedangkan bidang pembangunan meliputi penambahan lampu jalan pada titik tertentu yang tingkat kejahatannya tinggi. Peningkatan dan perawatan infrastruktur jalan desa, antar desa dan jalan batas kecamatan yang sudah rusak. Pengaspalan jalan-jalan desa. Pembangunan jalan onderlag di dusun-dusun atau antar dusun. Pembuatan jembatan sebagai penghubung antar desa. Peningkatan kualitas saluran irigasi agar hasil pertanian masyarakat menjadi lebih baik dan bantuan sumur bor. Rehabilitasi balai desa yang sudah tidak layak pakai. Pengadaan bangunan gardu-gardu sebagai tempat siskamling.
Terakhir bidang kesejahteraan rakyat, meliputi terkait bantuan terhadap rumah ibadah dan TPA dan TK. Pembinaan-pembinaan generasi muda melalui kegiatan-kegiatan yang positif, dan bantuan hibah peralatan olahraga, karang taruna dan seni budaya. Peningkatan bantuan insentif untuk guru-guru ngaji dan kader posyandu. Program bedah rumah dapat ditingkatkan dan diberikan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Bantuan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat. Rehabilitasi dan ruang tambahan kelas pada sekolah-sekolah SD dan SMP.
Demikianlah hasil Laporan Kegiatan Reses yang selanjutnya untuk dapat dijadikan bahan masukan dan evaluasi serta kajian lebih lanjut dalam tahapan perencanaan program Musrenbang dan penyusunan RAPBD Pemerintah Kabupaten Lamtim Tahun Anggaran 2021.
\”Karena reses DPRD Kabupaten Lampung Timur merupakan bagian dari mekanisme penyaluran aspirasi rakyat yang harus dilanjutkan kepada Eksekutif. Maka untuk menindaklanjuti rekomendasi reses ini, pihak legislatif khususnya komisi-komisi terkait, agar memantau tindaklanjut dari rekomendasi reses tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)