Bawaslu Lamtim Dalami Video Dugaan Kades Ajak Dukung Paslon

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Bawaslu Lampung Timur (Lamtim), sedang mendalami kasus beredarnya video yang diduga merupakan Kepala Desa Mengandung Sari, Sekampung Udik, yang mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon bupati nomor urut 2.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Winarto, mengatakan bahwa terkait Video berdurasi 1 menit 24 detik yang telah beredar pada group-group WhatApp dan media sosial yang diduga merupakan oknum kepala Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, yang mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon tersebut, sudah dalam proses pendalaman oleh Bawaslu.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur

Kalau melihat video tersebut, kita menduga itu merupakan Kepala Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, yang mengarahkan agar masyarakat memilih paslon nomor urut 2 di dalam ruangan kantor desa. Saat ini video tersebut sedang dalam tahap pendalaman,\” ujarnya.

Namun pihaknya sudah dapat memastikan dua orang dalam video itu adalah kepala desa yang didampingi sekretaris desa yang menyampaikan arahan, dan mengajak ibu-ibu yang hadir saat itu agar mendukung dan memilih paslon nomor urut 2 pada saat Pilkada Desember mendatang.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur

\”Namun, untuk memastikan hal tersebut, kita harus lakukan pendalaman dan saat ini kita sudah masuk dalam tahap pembahasan,\” ungkapnya.

Masih dikatakan, persoalan video dugaan ajakan atau arahan dari sang kepala desa kepada masyarakat, yang telah jelas di dalam kantor desa tentu akan masuk dalam kategori pelanggaran pidana ringan.

\”Kita sedang mendalami dan apa bila nanti terbukti, maka perbuatannya dapat dipidana, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya pada pasal 188 junto pasal 71, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta rupiah,” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:32 WIB

Bupati Tubaba Lepas 146 Calon Jamaah Haji

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:14 WIB

Dana Revolving Sapi Macet, Kejari Tubaba Panggil Pihak Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:42 WIB

Puluhan Peternak Adu Bobot Kambing di Tubaba

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:57 WIB

Bupati Tubaba Tanggapi Aspirasi Pedagang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:29 WIB

Bupati Tubaba Tinjau Layanan Pemutihan Pajak

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:25 WIB

Polres Tubaba Gelar Razia Gabungan

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:08 WIB

Tubaba Siapkan SDM Unggul Lewat Pramuka

Selasa, 29 April 2025 - 12:28 WIB

Dana Revolving Sapi Mandek, Gerindra Minta APH Bertindak

Berita Terbaru

Radityo Egi Pratama saat menyerahkan gaji dan TTP kepada ASN, Selasa (3/6/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Lunasi Janji, THLS Kini Gajian Rutin

Selasa, 3 Jun 2025 - 19:09 WIB

Riyanto Pamungkas saat membuka Grand Final Pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Pringsewu 2025 di Graha KH. Ahmad Dahlan, Selasa (3/6/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bupati Pringsewu: Masa Depan Bangsa Ada di Tangan Pemuda

Selasa, 3 Jun 2025 - 17:39 WIB

Foto: Ist.

Pringsewu

Senator Almira Gelar Webinar AI Gratis

Selasa, 3 Jun 2025 - 17:30 WIB

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama saat mengikui kegiatan launching program PHTC secara daring di Gedung BUMDes Tambah Makmur, Selasa (3/6/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

Sukadamai Jadi Percontohan Program Desaku Maju

Selasa, 3 Jun 2025 - 16:25 WIB

Satgas TMMD lembur tuntaskan pekerjaan, Senin (2/6/2025), Foto: Ist.

Lampung Barat

Malam Terakhir TMMD, Satgas Lembur Tuntaskan Pekerjaan

Selasa, 3 Jun 2025 - 12:05 WIB