Bawaslu Lamtim Dalami Video Dugaan Kades Ajak Dukung Paslon

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Bawaslu Lampung Timur (Lamtim), sedang mendalami kasus beredarnya video yang diduga merupakan Kepala Desa Mengandung Sari, Sekampung Udik, yang mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon bupati nomor urut 2.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Winarto, mengatakan bahwa terkait Video berdurasi 1 menit 24 detik yang telah beredar pada group-group WhatApp dan media sosial yang diduga merupakan oknum kepala Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, yang mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon tersebut, sudah dalam proses pendalaman oleh Bawaslu.

Kalau melihat video tersebut, kita menduga itu merupakan Kepala Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, yang mengarahkan agar masyarakat memilih paslon nomor urut 2 di dalam ruangan kantor desa. Saat ini video tersebut sedang dalam tahap pendalaman,\” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pihaknya sudah dapat memastikan dua orang dalam video itu adalah kepala desa yang didampingi sekretaris desa yang menyampaikan arahan, dan mengajak ibu-ibu yang hadir saat itu agar mendukung dan memilih paslon nomor urut 2 pada saat Pilkada Desember mendatang.

\”Namun, untuk memastikan hal tersebut, kita harus lakukan pendalaman dan saat ini kita sudah masuk dalam tahap pembahasan,\” ungkapnya.

Masih dikatakan, persoalan video dugaan ajakan atau arahan dari sang kepala desa kepada masyarakat, yang telah jelas di dalam kantor desa tentu akan masuk dalam kategori pelanggaran pidana ringan.

\”Kita sedang mendalami dan apa bila nanti terbukti, maka perbuatannya dapat dipidana, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya pada pasal 188 junto pasal 71, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta rupiah,” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB