Lapor Sumbangan Dana Kampanye Lewat 31 Oktober, Paslon Didiskualifikasi

Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengingatkan ketiga pasangan calon (paslon) peserta Pilwakot setempat agar tepat waktu melaporkan sumbangan dana kampanye pada 31 Oktober mendatang.

\”Karena pada 31 Oktober, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye harus sudah diserahkan kepada KPU Bandarlampung,\” kata Candrawansah, Selasa (27/10), di ruang kerjanya.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, untuk menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ketiga jenis laporan tersebut tidak disampaikan maka paslon dapat dikenakan sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai paslon.

\”Paslon juga harus menyesuaikan pengeluaran dana kampanye dengan jumlah kegiatan mereka di dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU,\” lanjut dia.

Candrawansah memaparkan jumlah kegiatan kampanye yang dilakukan ketiga paslon perhari kemarin sejak kampanye dimulai pada 26 September lalu.

Untuk paslon nomor urut satu, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, tercatat sudah 209 kegiatan. Paslon nomor urut dua,Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, ada 29 kegiatan sementara untuk paslon nomor urut tiga, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ada 148 kegiatan.

\”Dalam satu kegiatan itu menghabiskan dana berapa, harus dilaporkan melalui rekening khusus dana kampanye yang telah dibuat oleh paslon,\” ujarnya.

Kesesuaian antara dana kampanye yang dilaporkan dengan banyaknya kegiatan paslon di lapangan, juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu di samping ketepatan waktu dalam pelaporan.

\”Jangan sampai tidak ada kesesuaian antara banyaknya kegiatan dengan dana yang dikeluarkan,\” katanya.

Candrawansah juga menjelaskan sumbangan dana kampanye bagi paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta. Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp750 juta.

\”Untuk perorangan harus ada e-KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sedangkan untuk lembaga atau yang ada badan hukumnya Rp750 juta tidak bisa lebih dari nominal tersebut. Kita akan minta salinan penyumbang dana kampanye dengan KPU, siapa penyumbangnya, nominalnya berapa,\” pungkas dia.

Sebelumnya, pada 25 September lalu, KPU Bandarlampung mengumumkan LADK ketiga paslon yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 651/PL.02.5-PU/1871/02/KPU-KOT/IX/2020.

Untuk ketiga pasangan calon, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman menyampaikan saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp100 juta.

Sementara paslon nomor urut dua, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo sebesar Rp10 juta, dan paslon nomor urut tiga Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebesar Rp10 juta. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Perkuat Tata Niaga Ubi Kayu, Wagub Lampung Jihan Nurlela Bertemu Wamendag

Kamis, 23 April 2026 - 21:43 WIB

DPRD Lampung Dorong Sopir Angkot Dilibatkan dalam Rekrutmen Taksi Listrik

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 12:49 WIB

Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB