Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengingatkan ketiga pasangan calon (paslon) peserta Pilwakot setempat agar tepat waktu melaporkan sumbangan dana kampanye pada 31 Oktober mendatang.
\”Karena pada 31 Oktober, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye harus sudah diserahkan kepada KPU Bandarlampung,\” kata Candrawansah, Selasa (27/10), di ruang kerjanya.
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, untuk menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Apabila ketiga jenis laporan tersebut tidak disampaikan maka paslon dapat dikenakan sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai paslon.
\”Paslon juga harus menyesuaikan pengeluaran dana kampanye dengan jumlah kegiatan mereka di dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU,\” lanjut dia.
Candrawansah memaparkan jumlah kegiatan kampanye yang dilakukan ketiga paslon perhari kemarin sejak kampanye dimulai pada 26 September lalu.
Untuk paslon nomor urut satu, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, tercatat sudah 209 kegiatan. Paslon nomor urut dua,Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, ada 29 kegiatan sementara untuk paslon nomor urut tiga, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ada 148 kegiatan.
\”Dalam satu kegiatan itu menghabiskan dana berapa, harus dilaporkan melalui rekening khusus dana kampanye yang telah dibuat oleh paslon,\” ujarnya.
Kesesuaian antara dana kampanye yang dilaporkan dengan banyaknya kegiatan paslon di lapangan, juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu di samping ketepatan waktu dalam pelaporan.
\”Jangan sampai tidak ada kesesuaian antara banyaknya kegiatan dengan dana yang dikeluarkan,\” katanya.
Candrawansah juga menjelaskan sumbangan dana kampanye bagi paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta. Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp750 juta.
\”Untuk perorangan harus ada e-KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sedangkan untuk lembaga atau yang ada badan hukumnya Rp750 juta tidak bisa lebih dari nominal tersebut. Kita akan minta salinan penyumbang dana kampanye dengan KPU, siapa penyumbangnya, nominalnya berapa,\” pungkas dia.
Sebelumnya, pada 25 September lalu, KPU Bandarlampung mengumumkan LADK ketiga paslon yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 651/PL.02.5-PU/1871/02/KPU-KOT/IX/2020.
Untuk ketiga pasangan calon, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman menyampaikan saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp100 juta.
Sementara paslon nomor urut dua, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo sebesar Rp10 juta, dan paslon nomor urut tiga Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebesar Rp10 juta. (Josua)