Lapor Sumbangan Dana Kampanye Lewat 31 Oktober, Paslon Didiskualifikasi

Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengingatkan ketiga pasangan calon (paslon) peserta Pilwakot setempat agar tepat waktu melaporkan sumbangan dana kampanye pada 31 Oktober mendatang.

\”Karena pada 31 Oktober, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye harus sudah diserahkan kepada KPU Bandarlampung,\” kata Candrawansah, Selasa (27/10), di ruang kerjanya.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, untuk menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Apabila ketiga jenis laporan tersebut tidak disampaikan maka paslon dapat dikenakan sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai paslon.

Baca Juga  Dang Ike Kembali Datangi Bawaslu Bandarlampung

\”Paslon juga harus menyesuaikan pengeluaran dana kampanye dengan jumlah kegiatan mereka di dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU,\” lanjut dia.

Candrawansah memaparkan jumlah kegiatan kampanye yang dilakukan ketiga paslon perhari kemarin sejak kampanye dimulai pada 26 September lalu.

Untuk paslon nomor urut satu, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, tercatat sudah 209 kegiatan. Paslon nomor urut dua,Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, ada 29 kegiatan sementara untuk paslon nomor urut tiga, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ada 148 kegiatan.

\”Dalam satu kegiatan itu menghabiskan dana berapa, harus dilaporkan melalui rekening khusus dana kampanye yang telah dibuat oleh paslon,\” ujarnya.

Baca Juga  Fery Triatmojo: Sampah Infeksius di TPS Ditangani Khusus

Kesesuaian antara dana kampanye yang dilaporkan dengan banyaknya kegiatan paslon di lapangan, juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu di samping ketepatan waktu dalam pelaporan.

\”Jangan sampai tidak ada kesesuaian antara banyaknya kegiatan dengan dana yang dikeluarkan,\” katanya.

Candrawansah juga menjelaskan sumbangan dana kampanye bagi paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta. Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp750 juta.

\”Untuk perorangan harus ada e-KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sedangkan untuk lembaga atau yang ada badan hukumnya Rp750 juta tidak bisa lebih dari nominal tersebut. Kita akan minta salinan penyumbang dana kampanye dengan KPU, siapa penyumbangnya, nominalnya berapa,\” pungkas dia.

Baca Juga  Sirekap Aplikasi Wajib Bagi KPU Tapi Bukan Hasil Hitung Resmi

Sebelumnya, pada 25 September lalu, KPU Bandarlampung mengumumkan LADK ketiga paslon yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 651/PL.02.5-PU/1871/02/KPU-KOT/IX/2020.

Untuk ketiga pasangan calon, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman menyampaikan saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp100 juta.

Sementara paslon nomor urut dua, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo sebesar Rp10 juta, dan paslon nomor urut tiga Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebesar Rp10 juta. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB