Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung melaporkan kasus dugaan
tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Walhi melaporkan PT Dataran Bahuga
Permai atas dugaan tindak pidana di Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (23/10), yang diterima oleh Benny Bastiawan selaku Kepala Sub Direktorat Penanganan Pengaduan Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Didampingi Yogi Wulan Puspitasari selaku Kepala Seksi Pengaduan Lingkungan Hidup Pada Sub Direktorat Penanganan Pengaduan, Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif.
Dan Tomson Situmorang selaku Kepala Seksi Wilayah I Pada Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Direktorat Penegakan Hukum Pidana.
\”PT Dataran Bahuga Permai melakukan aktivitas land clearing, reklamasi dan penebangan mangroove tanpa Izin untuk
dijadikan tempat wisata,\” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Trimusri.
Aktifitas tersebut terjadi di Dusun Panubaan Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.
\”Yang sampai saat ini hanya mendapat teguran secara tertulis oleh Sekretariat Daerah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang mengatakan penghentian kegiatan sampai dengan adanya izin tetapi yang terjadi dilapangan kegiatan tersebut masih berjalan seperti biasa,\” ujar Irfan.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Dewan Daerah Walhi Lampung, Candra Bangkit Saputra, mengenai penanganan kasus lingkungan hidup khususnya di Provinsi Lampung dengan adanya kasus-kasus lingkungan yang terjadi saat ini hanya mendapat sanksi administrasi/teguran secara tertulis meskipun ada unsur tindak pidananya.
\”Dan memperjelas apakah unsur pidana bisa hilang ketika sudah ada sanksi
administrasi dari pemerintah,\” kata Candra.
Dalam pengaduannya, Direktur Walhi Lampung Irfan Trimusri menegaskan agar KLHK dapat lebih serius menangani pengaduan dan permasalahan ini sampai dengan penjatuhan hukuman pidana.
\”Jangan sampai dorongan penyelesaian perizinan menjadikan hilangnya tindak pidana,\” tegas Irfan.
Dalam kesempatan tersebut, Benny Bastiawan menerima pengaduan Walhi Lampung dan akan melakukan verifikasi secara langsung ke lapangan.
\”Terkait pengaduan Walhi Lampung memang sudah terdaftar dengan nomor 200635 namun belum dilakukan peninjauan lapangan secara langsung dikarenakan terkendala dengan
Pandemi Covid-19 dan banyaknya pengaduan yang masuk,\” tutup Bastiawan. (Josua)