Bawaslu: Selama Tahapan Kampanye 24 ASN Disanksi

Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Selama tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga musim kampanye, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang menyelenggarakan pilkada, telah merekomendasikan sedikitnya 26 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas ASN ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari jumlah itu, KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi sebanyak 24 ASN ke instansi asalnya untuk diambil tindakan, 2 di antaranya masih dalam proses.

Sementara itu, selama musim kampanye pemilihan jajaran Bawaslu juga telah mengeluarkan sedikitnya 9 surat peringatan langsung kepada pasangan calon bupati/wali kota yang melanggar Protokol Covid-19.

Surat peringatan terbanyak berasal dari Kota Bandarlampung yakni 7 surat peringatan kepada 3 pasangan calon Wali Kota Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengemukakan, jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan langkah tepat dengan meneruskan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN untuk diambil tindakan.

Demikian juga dengan surat peringatan kepada pasangan calon kepala daerah yang melanggar Protokol Covid-19 selama tahapan pemilihan khususnya musim kampanye.

Baca Juga  KPU 8 Kab/Kota Umumkan DPS Pilkada 2020 di 1.472 Desa

Terkait ASN, Fatikhatul menjelaskan, ASN yang dimaksud bukan saja pengawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjan kerja (P3K) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, melainkan juga pegawai honorer daerah juga dapat dimaknai sebagai pegawai pemerintah.

Sebab sesuai PP Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, disebutkan bahwa penghasilan/gaji tenaga honorer bersumber dari APBD atau APBN.

“Tenaga honorer juga harus netral karena gaji mereka bersumber dari APBD atau APBN. Memang mereka bukan ASN sebagaimana undang-undang ASN, namun mereka bagian dari pekerja pemerintah,” ujar Khoiriyah di Bandarlampung, Kamis (15/10).

Dikatakan, Bawaslu kabupaten/kota juga bisa memproses penanganan pelanggaran apabila honorer daerah tidak netral atau mendukung pasangan calon tertentu.

Prosesnya justru lebih mudah, setelah dipanggil untuk klarifikasi dan terbukti tidak netral, rekomendasinya bisa diteruskan ke pemda setempat melalui Sekda kabupaten/kota untuk diambil tindakan, tidak perlu ke KASN.

Baca Juga  Mewujudkan Demokrasi Digital di Lampung pada Pemilu 2024

Bawaslu kabupaten/kota diminta tidak ragu-ragu memproses penanganan pelanggaran netralitas pegawai honorer daerah.

Sebab di lapangan pegawai honorer daerah lebih sering berkampanye melalui media sosial dengan memposting pendapatnya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.

Menanggapi surat peringatan pelanggaran Protokol Covid-19 kepada pasangan calon kepala daerah, Koordinator Divisi Pegawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menjelaskan, dalam 20 hari masa kampanye (26 September -15 Oktober 2020), Bawaslu Kab/kota mengedepankan pencegahan dalam menegakkan pengawasan Protokol Covid-19.

Sehingga belum banyak surat peringatan diberikan kepada pasangan calon kepala daerah.

Namun selama masa kampanye selanjutnya, bisa jadi lebih banyak surat peringatan bahkan penerusan laporan ke kepolisian terhadap pelanggaran Protokol Covid-19 untuk masuk ke ranah hukum pidana.

Baca Juga  Survey Rakata, Elektabilitas Herman-Sutono Terus Meningkat

“Jangan dilihat masih sedikit surat peringatannya. Namun lihat pencegahan yang kita lakukan. Misalnya calon Si A besok mau kampanye tatap muka, tim pemenangannya hari ini kita panggil dulu. Kita sampaikan gak boleh begini begitu besok ya pak, patuh pada Protocol Covid-19. Nah, kalau pencegahan tidak kita lakukan, bisa jadi lebih banyak klaster Covid-19 di masa kampaye ini,” kata Iskardo.

Selain itu, Iskardo juga menyebut masih cukup banyak tim pemenangan calon kepala daerah yang melakukan kampanye tatap muka baik di ruang/gedung pertemuan ataupun rumah warga tanpa dilengkapi STTP (surat tanda terima pemberitahuan) kampanye dari kepolisian.

Idealnya semua pasangan calon yang berkampanye harus mengantongi STTP kampanye dan melaporkan ke Bawaslu. Bila tidak mengantongi STTP namun tetap melakukan kampanye tatap muka, Bawaslu akan memproses penanganan pelanggarannya. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 14:45 WIB

Parosil Luncurkan Beasiswa Kedokteran Gigi untuk Lulusan SMA di Lampung Barat

Kamis, 17 April 2025 - 01:41 WIB

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Rabu, 16 April 2025 - 19:41 WIB

Pelepasan Siswa SMAN 1 Liwa, 95 Lulusan Diterima di PTN

Selasa, 15 April 2025 - 17:05 WIB

Parosil: Data BPS Lebih Objektif, Jadi Dasar Penyusunan Program Pembangunan

Jumat, 11 April 2025 - 11:31 WIB

Warganya “Langganan” Diterkam Harimau, Pemkab Lambar Bisa Apa?

Kamis, 10 April 2025 - 21:45 WIB

Lagi, Kawanan Gajah Liar Hancurkan Tujuh Rumah Warga di Lampung Barat

Kamis, 10 April 2025 - 17:47 WIB

Parosil Mabsus dan Bambang Kusmanto Apresiasi Jiwa Kemanusiaan Penjual Air

Kamis, 10 April 2025 - 16:14 WIB

Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin Terima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Lampung

Berita Terbaru