LPBH-NU: Omnibus Law Sengsarakan Rakyat

Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LPBH-NU Tanggamus, Arif Hidayatullah.

Direktur LPBH-NU Tanggamus, Arif Hidayatullah.

Bandarlampung (Netizenku.com): Banyak pihak yang menyayangkan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, undang-undang ini dipandang merugikan masyarakat.

Terkait hal itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kabupaten Tanggamus menyampaikan pendapat.

Direktur LPBH-NU Tanggamus, Arif Hidayatullah mengatakan, harusnya pemerintah mendengar aspirasi dari rakyatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi, pemerintah harusnya lebih bisa mendengar apa mau rakyatnya, karena tidak mau mendengar, sehingga sangat wajar jika rakyat Indonesia melakukan aksi demonstrasi besar-besaran secara nasional,\” kata Arif, Kamis (8/10).

UU Omnibus Law khususnya pada klaster ketenagakerjaan sangat merugikan kaum buruh.

\”Sejak masih dalam tahap draft RUU saja, sudah banyak yang menolak. Beberapa poin penolakan seperti tidak adanya hak upah atas cuti, status kerja yang tidak jelas, diberlakukannya upah berdasarkan satuan waktu yang dianggap sebagai celah pengaturan upah yang merugikan pekerja, hal ini yg membuat hubungan industrial menjadi kelewat fleksibel dan eksploitatif,\” terangnya.

Dalil pemerintah yang mengatakan Omnibus Law dapat menarik investor, menurut Arif, sangat tidak masuk akal.

\”Perlu diketahui data World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report 2017-2018 menunjukan bahwa korupsi merupakan penghambat utama investasi di Indonesia,\” ujarnya.

\”Bukan upah maupun sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Jika dalilnya bisa menarik investor, namun tidak memikirkan kesejahteraan rakyatnya untuk apa? Lagipula di tengah pandemik seperti sekarang ini, saya kira akan sangat sulit karena hampir semua ekonomi negara di dunia ini goyah,\” lanjut dia.

Sebagai pengacara muda, Arif menyarankan agar pemerintah lebih fokus dalam penangan Covid-19.

\”Ada hal yang lebih urgen yakni penanganan pandemi Covid-19 secara fokus, bukan malah memancing rakyat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan seperti para wakil rakyat di Senayan yang kabarnya terpapar korona pasca mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja,\” tutupnya. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB